Polres HSS Kalsel bekuk ayah tiri dan lansia rudapaksa anak

1 day ago 2

HSS, Kalsel (ANTARA) - Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang ayah tiri ANS (35) dan seorang lanjut usia TUH (66) karena diduga melakukan rudapaksa dan terlibat kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Angking.

"Dua pelaku ini masih kerabat dari korban, yakni, tersangka pertama ANS (35) ayah sambung atau ayah tiri dari korban, dan tersangka kedua TUH (66) merupakan suami dari sepupu nenek korban," kata Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Senin.

Dijelaskan dia, penyidik Polres HSS menangkap dua tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda, namun tindak pidana ini berasal dari satu laporan polisi yang sama terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ayah kandung korban.

Petugas gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras Polres HSS dibantu Unit Resmobil Polres Tabalong dan Polres Jaro meringkus tersangka ANS saat mencari pekerjaan di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Minggu (20/4) sekitar pukul 15.40 WITA.

Kemudian, polisi membekuk tersangka TUH tanpa perlawanan di Angkinang pada hari yang sama pukul 17.30 Wita.

Terkait motif tersangka ANS menyetubuhi anak tirinya, Rusdi mengungkapkan akibat tersangka kecanduan film dewasa yang berisikan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya, sehingga terobsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

"Tersangka ini melancarkan aksinya saat sang istri yang merupakan ibu korban bekerja, dan sejak Oktober hingga Desember 2024 melakukan tiga kali pencabulan," ungkap Rusdi.

Sementara motif tersangka TUH, karena istrinya yang sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasrat dengan modus memanggil korban saat ingin pulang ke rumah neneknya.

Selanjutnya, tersangka TUH memanggil korban dan menyuruh korban menghampiri lalu tersangka mengiming-imingi uang kepada korban, setelah itu tersangka menyuruh anak korban masuk ke rumah untuk melakukan persetubuhan.

Diketahui, tersangka TUH telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali, dilakukan di rumah tersangka, rumah nenek korban, di toilet belakang rumah tersangka, dan di kebun dekat pohon pisang milik tersangka pada para periode 2023-Oktober 2024.

Saat ini, dua tersangka mendekam di Polres HSS dan dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga apabila dilakukan wali asuh.

Begitupun, tersangka TUH juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |