Polisi temukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas jaringan Korsel

4 hours ago 4
Bakteri tersebut sangat rentan menimbulkan masalah kesehatan untuk pengguna pakaian bekas

Denpasar (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas hasil impor ilegal jaringan Korea Selatan-Bali yang melibatkan dua tersangka ZT dan SB.

Saat pengungkapan kasus impor pakaian bekas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Denpasar, Senin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bakteri tersebut diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium di Bali.

"Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik, dari sampel pakaian bekas yang diambil kemudian diajukan untuk diperiksa secara laboratoris ke Labkesda Provinsi Bali, ditemukan terdapat bakteri Bacillus sp," katanya.

Menurut dia, bakteri tersebut sangat rentan menimbulkan masalah kesehatan untuk pengguna pakaian bekas.

Baca juga: Polisi sita 7 bus hasil TPPU impor pakaian bekas jaringan Korsel-Bali

Selain berbahaya sebagai kesehatan, praktik importasi pakaian bekas juga mematikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri yang bergerak di bidang fesyen.

"Praktik-praktik importasi ilegal atau pakaian bekas ini dapat mengancam terhadap industri tekstil dalam negeri dan sektor UMKM produsen pakaian jadi di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengungkap selama lima tahun menjalani bisnis ilegal pakaian bekas dari Korea Selatan, ZT dan SB menyamarkan identitas dari pedagang hingga mahasiswa untuk mengelabui petugas.

"Mereka menggunakan identitas sebagai pedagang pakaian, wira swasta bahkan menggunakan profil mahasiswa," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri ungkap impor pakaian bekas senilai Rp669 miliar

Ia menjelaskan, dari 2021 sudah terlihat kurang lebih 1.900 lebih transaksi yang dilakukan para pelaku ke salah satu negara yaitu Korea Selatan.

Tak hanya Korea Selatan, PPATK juga berhasil mengendus kurang lebih 6 negara lainnya yang diduga jadi pemasok barang bekas yang beredar luas di Indonesia.

"Modus yang mereka gunakan tadi disampaikan bahwa menggunakan transaksi menggunakan nama-nama pihak lain. Dan juga ada potensi mencampur uang hasil kejahatan atau hasil tindak pidana dengan uang bisnis sah yaitu bisnis transportasi dan juga bisnis ekspor-impor," kata Novian.

Dari sisi transaksi, kata dia, terlihat juga ada indikasi kuat mereka melakukan skema trade-base money laundering.

Baca juga: KPK panggil Zarof Ricar terkait kasus TPPU oleh Hasbi Hasan

"Itu dikenal di dunia internasional bahwa transaksi yang dilakukan sedemikian rupa direkayasa agar terlihat itu transaksi sah yang wajar hasil bisnis ekspor-impor sebagaimana mestinya," katanya .

Padahal dibalik hal tersebut ada beberapa yang harus didalami seperti pencucian uang.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali dengan total transaksi Rp669 miliar.

Baca juga: Kejagung sita hotel Ayaka Suites terkait kasus TPPU kredit Sritex

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |