Peta jalan AI akan diuji publik pada Agustus 2025

2 months ago 7

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebutkan bahwa rancangan peta jalan terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia akan masuk tahap uji publik pada Agustus 2025.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan para pemangku kepentingan yang hasilnya akan dicocokkan dengan tolok ukur pemanfaatan AI yang disusun Kemkomdigi. Hasil kesimpulannya akan menjadi suatu dokumen final yang akan diuji publik.

"Setelah diskusi ini, kita simpulkan di akhir Juli, lalu nanti di bulan Agustus drafnya akan kita bawa ke uji publik," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin.

Baca juga: Pemerintah rampungkan pembuatan peta jalan AI di Indonesia bulan ini

Secara beriringan, Kemkomdigi juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pemanfaatan AI. Dia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi yang ditargetkan rampung pada September 2025

Menurut Nezar, regulasi AI menjadi hal penting seiring dengan perkembangan pesat teknologi tersebut. Dia menjelaskan, teknologi AI saat ini semakin canggih di mana perkembangannya bahkan telah menuju kepada physical AI atau kemampuan AI yang dapat melakukan aksi fisik dan nyata dengan perpaduan teknologi robotik.

Terkait pemanfaatannya di Indonesia, Nezar menjelaskan pemerintah tengah mengkaji kesiapan teknologi dan adopsi AI di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, layanan keuangan, pertanian, hingga pertambangan.

Baca juga: Kemkomdigi targetkan peta jalan penggunaan AI rampung tiga bulan

"Kita lihat tingkat kesiapan adopsinya sudah sejauh mana dan di bidang-bidang apa saja artificial intelligence ini bisa menyumbang atau memberi manfaat yang besar. Khususnya untuk optimasi proses produksi industri atau pendidikan, bagaimana dia bisa membantu proses belajar-mengajar tanpa harus mengurangi esensi dari makna pendidikan," ujarnya.

Dalam proses penyusunan regulasi ini, pemerintah juga mengkaji praktik pemanfaatan AI di negara-negara lain sebagai referensi. Misalnya Korea Selatan yang memperkenalkan AI kepada pelajar dari tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Baca juga: Menkomdigi ingatkan AI harus bisa beri ruang masyarakat tumbuh

"Jadi catatan-catatan yang kira-kira bisa dibilang negatif hasilnya di belahan negara yang lain, itu bisa kita tinggalkan. Catatan-catatan positifnya kita ambil, kita pelajari," ucap Nezar.

Dia menambahkan, dalam merancang regulasi AI, pemerintah memegang prinsip mengikuti tren perkembangan global namun tetap berakar dari konteks lokal yang ada di Indonesia.

Baca juga: Indonesia segera susun "roadmap" pengembangan kecerdasan buatan

Baca juga: Saatnya pengembangan AI di Indonesia fokus pada komersialisasi

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |