BNPT susun strategi cegah kerentanan anak pada radikalisme digital

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun strategi pencegahan kerentanan anak pada radikalisme digital, berfokus pada pentingnya penguatan peran keluarga, pengawasan dan regulasi teknologi, konten positif hingga mekanisme pelaporan, guna mengatasi modus baru yang semakin masif.

Dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Tingkat Pusat di Jakarta, Senin (3/11), Direktur Deradikalisasi BNPT sekaligus Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Brigadir Jenderal Polisi Iwan Ristiyanto mengatakan BNPT memberikan perhatian serius terhadap isu kontemporer radikalisasi terhadap anak di ruang siber.

"Strategi pencegahan yang bisa kami lakukan mulai dari penguatan peran keluarga, sekolah, dan guru, pengawasan dan regulasi teknologi, penciptaan konten positif, hingga mekanisme pelaporan dan tindak lanjut," kata Brigjen Pol. Iwan seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, dia menuturkan strategi besar tersebut akan diturunkan dalam bentuk langkah-langkah yang bisa diaplikasikan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia pun menyampaikan pentingnya penguatan peran keluarga dengan melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial (Kemensos) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Sedangkan, untuk pengawasan dan regulasi akan menggandeng Meta, Google serta TikTok.

Iwan juga menjelaskan rentang usia anak yang rentan menjadi target, yaitu 12-18 tahun, di mana fase pada usia tersebut merupakan fase pencarian jati diri.

"Karakteristik umur ini sedang mencari jati diri mencari siapa mereka dan tujuan hidup mereka. Emosi yang fluktuatif cenderung memberontak terhadap figur otoritas seperti orangtua atau guru sebagai bagian dari proses kemandirian," ujarnya.

Menurut dia, kondisi psikososial tersebut pun dibaca sebagai peluang oleh kelompok radikal. Mereka bersiasat di dunia maya untuk merekrut anggota baru dan menawarkan "komunitas daring" yang memberikan rasa percaya diri dan pelarian bagi anak-anak.

Dengan demikian, diperlukan langkah konkret yang akan diimplementasikan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.

Adapun, berbagai langkah pencegahan radikalisme dan terorisme diatur berdasarkan Peraturan Kepala BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024, yang memformalisasi serta menyinergikan program deradikalisasi di antara semua pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: BNPT: Negara tak hanya hukum tapi pulihkan warga terpapar terorisme

Baca juga: BNPT perkuat kontra-radikalisasi tekan konten bermuatan terorisme

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |