Jakarta (ANTARA) - Pengelola tol PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) rugi ratusan juta rupiah akibat banyaknya pencurian pelat besi di kolong tol, dekat Jakarta International Stadium (JIS) Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Barang bukti yang terakhir ditemukan hanya ada dua pelat besi yang hilang dan nilainya sekitar Rp5 juta," kata Direktur Operasi PT CMNP Djoko Sapto Mulyo di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sejak 2016, sudah terjadi pencurian dan sudah melapor serta pelaku sudah diproses.
Menurut dia, kalau dihitung sejak 2016 pencurian maka total kerugian memang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau 400 pelat besi yang hilang tinggal dikalikan saja, maka nilainya bisa mencapai ratusan juta," kata dia.
Baca juga: Pencuri pelat besi kolong tol Priok terancam hukuman tujuh tahun
Ia mengatakan untuk nominal total kerugian secara keseluruhan secara pastinya masih dihitung.
"Tapi, kalau secara keseluruhan, memang kami sedang menghitung," kata dia.
PT CMNP akan mengganti pelat besi yang hilang dengan bahan alternatif berupa "fiber reinforced polymer" (FRP) yakni berupa karet yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis jika dipakai.
"FRP memiliki fungsi yang sama dengan pelat besi untuk menambah kekuatan beton tol," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya akan merutinkan pengawasan bersama dengan instansi terkait agar tidak ada lagi barang yang dicuri oleh warga.
Baca juga: Belasan mobil dan motor disita dari tiga kasus pencurian di Jakbar
"Kami akan memagar tol agar masyarakat tidak mudah masuk ke kawasan tersebut," kata dia.
Ia mengatakan dengan adanya penggantian ini dapat mencegah pencurian di kolong tol terulang kembali.
"Kami apresiasi kepolisian yang bertindak cepat melakukan penangkapan para pelaku," kata dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima orang terduga pencuri pelat besi penyangga tol di di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami menangkap pelaku utama seorang pria SW (43) yang sudah 10 kali mencuri dan pelaku ML (41) yang sudah mencuri tiga kali," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady.
Baca juga: Pencuri spion mobil di Jakbar terancam hukuman tujuh tahun penjara
Menurut dia, tiga pelaku lain berinisial RT (51), M (51), dan AK (45) yang merupakan seorang penadah hasil pencurian.
"Awalnya kami menangkap pelaku SW dan dilakukan pengembangan hingga menemukan lima pelaku," kata dia.
Kombes Pol Fuady mengatakan saat ini masih ada dua pelaku lainnya berinisial RP dan RD yang saat ini masih diburu oleh polisi.
"Keduanya sudah kami tetapkan masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025