Pemkab Lebak minta pelaku industri perumahan tidak manfaatkan LP2B 

1 day ago 3
Kita berharap kawasan LP2B harus dilindungi, karena mendongkrak program swasembada pangan dan menjaga kedaulatan pangan nasional,

Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten meminta pelaku industri perumahan tidak memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mendukung program swasembada pangan dan kedaulatan pangan nasional.

"Kita sangat mendukung kawasan LP2B itu tidak beralih fungsi lahan," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar di Lebak, Selasa.

Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan tegas areal sawah sebagai LP2B harus dilindungi dan dijaga, karena bisa berdampak terhadap ancaman terhadap produksi pangan nasional.

Selain itu, juga larangan alih fungsi lahan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto agar LP2B tidak menjadi industri perumahan, pabrik, perkantoran maupun pergudangan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN minta Pemda prioritaskan LP2B dalam revisi RTRW

Selanjutnya , diperkuat Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.900.1.13.1/224- Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian dengan mengajak camat dan kepala desa untuk mendata dan memverifikasi NOP SPPT PBB-P2 lahan pertanian.

Langkah itu, kata Deni, menjadi dasar pemberian insentif berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang lahannya termasuk dalam LP2B.

"Kita berharap kawasan LP2B harus dilindungi, karena mendongkrak program swasembada pangan dan menjaga kedaulatan pangan nasional," kata lelaki alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu.

Deni mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari.

Baca juga: Menteri ATR minta pelaku perumahan tidak lagi manfaatkan lahan LP2B

Angka tersebut hilangnya secara masif dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius, termasuk di Kabupaten Lebak.

LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.

Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagian ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.

Jumlah areal lahan persawahan sebagai LP2B di Kabupaten Lebak tahun 2024 tercatat seluas 52.000 hektare, sehingga perlu dijaga sehingga tidak mengalami penyusutan/pengurangan akibat alih fungsi lahan.

Baca juga: Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

"Kami berharap LP2B itu tetap dijaga, karena Lebak juga sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten," katanya.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan ) Sukabungah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Ruhiana mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi kawasan LP2B agar tidak beralihfungsi lahan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Saat ini, menurut dia, di wilayahnya juga banyak areal persawahan berubah menjadi perumahan, sehingga pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk melindungi LP2B itu.

"Kita berharap menerapkan larangan alih fungsi lahan itu harus dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga benar-benar kawasan areal persawahan menjadi LP2B," kata Ruhiana.

Baca juga: Pemerintah percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |