Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto menyebutkan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan alias Zulhas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Pasalnya, kata dia, pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan murni tata ruang akibat pemekaran kota/kabupaten dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit.
"Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal)," ungkap Hadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Hadi menjelaskan hal itu terungkap dalam dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulhas kala itu.
Dalam SK Menhut Nomor 673 dan 878, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut merupakan keputusan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Ia menambahkan pada SK itu, langkah pemerintah pusat juga ditujukan untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
Maka dari itu, dia menegaskan klaim lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK.
"Wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal, yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, hingga lahan garapan masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan bahwa pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, lanjut Hadi, meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit, yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
Selanjutnya, dia menyebutkan pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat, yaitu arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Dijelaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1992, di mana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP, antara lain Provinsi Riau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 guna mengalokasikan ruang untuk nonkehutanan seluas 4,34 juta hektare.
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Zulhas pun disebutkan membentuk Tim Terpadu yang merekomendasikan perubahan kawasan hutan sesuai otoritas ilmiah menjadi nonkawasan hutan seluas 2,72 hektare.
Namun berdasarkan otoritas manajemen, ia menyampaikan Zulhas hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi, mengingat adanya pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur.
"Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan Tim Terpadu atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau,” kata Hadi menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memastikan akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana alam yang terjadi di Sumatera.
"Setelah ini. Kalau tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang," katanya usai mengisi program Indonesia Punya Kamu di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12).
Ia mencontohkan ketika terjadi banjir di Jakarta segera ditindaklanjuti dengan konsolidasi mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan wilayah sekitarnya.
Menurut dia, evaluasi RTRW akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif.
Baca juga: Menko Zulhas pastikan bantuan terus disalurkan kelokasi dampak bencana
Baca juga: Perpres Tata Kelola MBG wajibkan bahan baku dari koperasi
Baca juga: Zulhas: I-UEA CEPA jadi jalan pintas suplai makanan haji ke Arab Saudi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































