Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan mengatakan bahwa Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta harus merespons laporan kekerasan paling lambat dalam 1X24 jam.
"Ada standar yang kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam 1x24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi," kata Veronica Tan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Veronica Tan apresiasi praktik baik PPT Bunga Tanjung RSUD Tarakan
Menurut dia, keberhasilan pelayanan terpadu nantinya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani secara tuntas dan penilaian korban atas layanan yang mereka terima.
"Keberhasilan kita diukur dari berapa banyak kasus yang benar-benar tertangani tuntas, dari seberapa konsisten kita mengikuti alur yang disepakati dan yang paling penting dari penilaian korban sendiri atas layanan yang mereka terima," kata Veronica Tan.
Ia menambahkan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta akan menjangkau korban kekerasan.
"Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban. Itulah yang ingin kita bangun lewat surat keputusan bersama (SKB) program percontohan yang kita tanda tangani hari ini," katanya.
Baca juga: KPPPA: Sudah ada 34 UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia
Baca juga: KPPPA dorong layanan terpadu satu atap tangani korban kekerasan
Pemerintah menandatangani SKB tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.
SKB tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































