Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2023 resmi dibentuk.
Pembentukan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025.
Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan, menjabat posisi Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi DK LPS.
“Panitia seleksi terdiri dari Ketua merangkap Anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati, saya sendiri, Menteri Keuangan sesuai amanat undang-undang,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin.
Anggota panitia seleksi lainnya terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri perbankan dan/atau asuransi.
Anggota panitia seleksi dari perwakilan pemerintah adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Perwakilan BI yaitu Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, perwakilan OJK adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perwakilan perbankan Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, serta perwakilan asuransi Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) Rizal Bambang Prasetijo.
Mereka akan melakukan proses seleksi untuk satu posisi jabatan Wakil Ketua DK merangkap anggota DK LPS dengan masa jabatan lima tahun, dengan persyaratan:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih;
9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung;
10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan seleksi dalam pemilihan calon Wakil Ketua DK LPS terdiri dari dua tahapan, yaitu tahap I Seleksi Administratif dan tahap II Seleksi Kelayakan dan Kepatutan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 6 Mei 2025.
Setelah proses seleksi administratif serta kelayakan dan kepatutan calon Wakil DK LPS, panitia seleksi akan menyampaikan paling sedikit tiga nama calon kepada presiden.
“Seleksi tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak pembentukan panitia seleksi,” ujar Sri Mulyani.
Presiden kemudian memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari panitia seleksi.
Selanjutnya akan dilaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan.
Baca juga: LPS: Likuiditas perbankan membaik pada kuartal I-2025
Baca juga: LPS sebut manajemen buruk penyebab likuidasi 3 bank di Sumatera Barat
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025