Jakarta (ANTARA) - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati tanggal 3 September setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para relawan dalam bidang kemanusiaan.
Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi kemanusiaan yang bergerak dalam bantuan sosial, kesehatan, dan bencana di Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hari istimewa ini, mari kenal lebih dekat PMI mulai dari sejarah hingga tugas penting yang dijalankannya.
Perjuangan Awal
Melansir dari laman resmi Palang Merah Indonesia, Palang Merah di Indonesia sudah hadir sebelum Perang Dunia Kedua pecah, tepatnya pada 21 Oktober 1873.
Saat itu, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) di Indonesia.
Pada 1932, dimulai perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia yang dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. Gerakan ini didukung penuh oleh masyarakat luas, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.
Keduanya berusaha keras menyampaikan rencana mereka melalui proposal yang diajukan dalam sidang Konferensi Nerkai pada 1940, meskipun akhirnya ditolak mentah-mentah. Saat kependudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, tetapi upaya ini digagalkan oleh Pemerintah Militer Jepang.
Baca juga: PMI ajak masyarakat berpihak pada kemanusiaan
Pasca Kemerdekaan
Tujuh belas hari setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yakni pada 3 September 1945, Presiden Soekarno, memberi perintah untuk mendirikan organisasi Palang Merah Nasional.
Akhirnya, pada 17 September 1945, Perhimpunan Palang Indonesia yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta berhasil dibentuk.
Kemudian, pemerintah Belanda membubarkan Nerkai dan memberikan seluruh aset mereka kepada PMI, sebab hanya diperbolehkan satu organisasi nasional dalam suatu negara.
Pada 2018, PMI resmi menjadi organisasi kemanusiaan berbadan hukum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa melihat perbedaan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.
Hingga Februari 2019, Palang Merah Indonesia telah tersebar di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, 3.406 kecamatan, dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan.
Baca juga: PMI kirim bantuan logistik, respons KLB campak Sumenep
Tugas Palang Merah Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018, berikut tugas penting PMI:
1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya;
2. Menawarkan layanan darah sesuai dengan peraturan hukum;
3. Mengembangkan dan mengelola relawan;
4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kegiatan Palang Merah;
5. Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah;
6. Memberikan bantuan dalam manajemen bencana baik di dalam negeri maupun internasional;
7. Memberikan layanan kesehatan dan sosial; dan
8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah.
Melalui dedikasi tanpa henti, Palang Merah Indonesia menjadi garda terdepan dalam misi kemanusiaan di Indonesia. Mari dukung dan ikut andil dalam setiap langkah mereka, sebab kemanusiaan adalah tanggung jawab bersama.
Baca juga: PMI siapkan strategi Bulan Dana 2025
Baca juga: PMI memiliki peran penting dalam pengembangan klaster logistik daerah
Pewarta: Nadine Laysa Amalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.