Ono: Dana hibah pesantren-masjid akan muncul lagi di APBD Perubahan

8 hours ago 3
Alhamdulillah kalau gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa

Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengungkapkan dana hibah untuk yayasan pendidikan utamanya pondok pesantren dan masjid kemungkinan akan muncul lagi pada APBD Perubahan 2025.

Ono di Bandung Selasa mengungkapkan apresiasinya atas adanya rencana perubahan APBD 2025 yang akan memasukkan kembali hibah tersebut, setelah sebelumnya ada perubahan penjabaran APBD 2025 yang menghilangkan hibah pondok pesantren dan masjid tersebut dengan tanpa melibatkan DPRD, dan disebutnya telah menimbulkan polemik di masyarakat.

"Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan," kata Ono.

Baca juga: Dedi Mulyadi bakal audit investigatif yayasan bodong penerima hibah

Dengan adanya rencana memasukkan kembali nomenklatur bantuan tersebut seperti yang diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun media sosial dengan besaran sekitar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid, Ono meminta Pemprov Jabar membuat sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang pada 371 lembaga dan yayasan yang sudah mengajukan.

"Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Hibah yayasan pendidikan dihentikan karena penyelewengan

Ono juga meminta Dedi Mulyadi untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari Provinsi Jawa Barat.

Maka, kata Ono, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat

"Sehingga, Alhamdulillah kalau gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini," ucapnya.

Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, berdasarkan salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya.

Baca juga: KNPI minta polisi periksa penggunaan hibah dari Pemprov Jabar

Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah.

Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi.

Dalam hibah uang untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual misalnya, dalam daftar awal terdapat 372 penerima hibah yang seluruhnya pesantren.

Sebanyak 370 penerima hibah di antaranya batal menerima hibah dalam APBD 2025.

Total anggaran yang sebelumnya Rp153,58 miliar, yang tetap diserahkan dalam bentuk dana hibah hanya Rp9,25 miliar.

Itu pun hanya untuk dua penerima hibah, yakni LPTQ Jabar untuk dukungan MTQ/STQ/MQK sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.

Hibah uang untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual dari 38 penerima hibah yang sebagian besar yayasan pesantren, 31 di antaranya dicoret.

Total anggarannya yang sebelumnya Rp48,965 miliar yang tetap mendapatkan hibah uang besarnya Rp23,26 miliar. Di antaranya untuk Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat yakni dana hibah untuk layanan petugas haji daerah sebesar Rp19,25 miliar.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |