Ombudsman: Penyerahan sertifikat upaya BTN selesaikan KPR bermasalah

2 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menilai penyerahan 98 sertifikat hak milik oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN kepada para penghuni Perumahan Abdi Negara 2 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7), menjadi tonggak penting dalam upaya menyelesaikan persoalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bermasalah.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan penyerahan tersebut menandai komitmen BTN dalam menyelesaikan persoalan masyarakat guna mendapatkan haknya.

"Saya mengapresiasi komitmen jajaran BTN yang senantiasa kooperatif dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan sertifikat KPR serta para debitur yang telah menunaikan kewajibannya dan bersabar menghadapi proses yang panjang dan kompleks," ucap Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tak hanya di Bandung, menurutnya, langkah tersebut juga menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di wilayah lain, seperti Gresik, Medan, Bogor, dan Citayam.

Maka dari itu, kata dia, Ombudsman berharap BTN terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung program perumahan rakyat serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Yeka menjelaskan penyerahan sertifikat berawal dari kajian cepat pencegahan malaadministrasi dalam layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang diselenggarakan Ombudsman pada tahun 2022, di mana salah satu lokasi yang menjadi objek pengambilan data merupakan Perumahan Abdi Negara 2 Bandung.

Dikatakan bahwa permasalahan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk developer atau pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, hilangnya sertifikat induk, dan belum dilakukannya proses pemecahan sertifikat.

Namun berkat koordinasi intensif Ombudsman bersama BTN, notaris, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta perangkat desa setempat, telah dilaksanakan penyerahan 98 sertifikat.

Dari total 109 sertifikat yang telah berhasil diproses sejak 2023, dia mengungkapkan sebanyak 98 sertifikat telah diserahkan, yang terdiri atas dua sertifikat untuk debitur, tiga untuk ahli waris debitur, dan 93 untuk penghuni perumahan.

Ombudsman juga mengingatkan sektor perbankan merupakan bagian dari pelayanan publik yang tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Keterlibatan BTN sebagai BUMN di sektor itu menjadikannya memiliki tanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak nasabah.

Namun, Yeka menekankan masih adanya persoalan lain yang belum selesai, yakni terdapat sekitar 97 sertifikat yang masih terhambat karena dugaan sengketa kepemilikan, 17 sertifikat masih dalam proses di kantor pertanahan, dan 13 sertifikat yang belum lengkap berkasnya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak bisa segera mendapatkan kepastian hak atas hunian mereka. Saat ini, kita patut bersyukur atas langkah positif ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Customer Experience BTN Eko Hapsoro Susilo mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah mengawal dan mendorong pihaknya melakukan penyelesaian sertifikat hak milik para penghuni Perumahan Abdi Negara Bandung.

"Alhamdulillah atas hasil rapid assesment dari Ombudsman tahun 2023, kami secara bertahap dapat menyelesaikan sertifikat yang menjadi hak debitur," ucap Eko dalam kesempatan yang sama.

Dia menegaskan sertifikat yang diserahkan merupakan hak debitur yang harus dipenuhi dan kewajiban itu akhirnya dipenuhi atas dorongan Ombudsman dan bantuan dari BPN.

Ia berharap koordinasi yang baik dengan Ombudsman akan selalu meningkat dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat terutama bagi BTN sebagai lembaga pelayanan publik agar dapat lebih memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Baca juga: Ombudsman apresiasi Record Center BTN lindungi hak konsumen perbankan

Baca juga: Ombudsman: Lapas Sukamiskin jadi model pembinaan WBP bagi lapas lain

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |