OJK tegaskan aktivitas keuangan ilegal diancam penjara 10 tahun

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat menghadapi ancaman hukuman berat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun.

“Ini bukan lagi urusan ringan. Aktivitas keuangan ilegal kini masuk ranah pidana berat. Dulu yang disebut crazy rich bisa lolos dengan hukuman ringan, sekarang tidak lagi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di acara peluncuran Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis.

Friderica mengungkapkan ancaman hukuman berat tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga: IASC OJK ungkap total kerugian korban penipuan online Rp3,2 triliun

Menurut dia, aturan tersebut menekankan pada pentingnya aspek pelindungan kepada konsumen dan masyarakat dari risiko kejahatan digital.

Sebagai bentuk implementasi, OJK telah membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang terdiri atas 21 kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Kepolisian, dan Kementerian Komdigi.

Ia menjelaskan, satgas ini aktif menindak laporan masyarakat serta memblokir akses pelaku ke sistem keuangan.

Baca juga: GASA dorong kolaborasi untuk lawan scam di Indonesia

Friderica juga mengungkap, saat ini hanya kurang dari 10 persen dana korban scam yang berhasil diamankan kembali.

Adapun salah satu penyebab utamanya adalah keterlambatan pelaporan sehingga penanganannya seringkali juga terlambat.

Namun demikian, OJK telah membangun mekanisme pelaporan cepat, termasuk aplikasi pengaduan dan sistem kolokasi dengan pelaku industri jasa keuangan.

Baca juga: Pemerintah perkuat aksi nasional lawan scam

“Warga sering lapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Dalam era digital, itu sudah terlalu lama. Uangnya sudah lenyap,” ungkapnya.

Friderica juga mengajak seluruh sektor untuk aktif dalam kampanye “Indonesia Merdeka dari Scam” dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa peran sektor swasta, termasuk telekomunikasi dan sektor keuangan digital sangat penting dalam mencegah meluasnya praktik scam.

“Kita tak bisa biarkan mereka melenggang tanpa identitas. Kita harus mengejar pelaku, kita juga harus edukasi masyarakat,” pungkas dia.

Baca juga: OJK perkuat perlindungan konsumen melalui IASC

Baca juga: OJK blokir 54.544 rekening terkait penipuan

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |