Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan korupsi diduga dilakukan Semuel dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara dan menerima suap Rp6 miliar.
"Perbuatan melawan hukum Semuel dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Para terdakwa dimaksud disidangkan secara bersamaan dengan Semuel, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman serta Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono.
Kemudian, bersama pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti.
Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Nova dan Pini dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU membeberkan kasus bermula pada sekitar bulan Oktober 2019, di mana Semuel bersama dengan Bambang dan Alfi melakukan pertemuan guna membahas pemenang tender dalam proyek PDNS atau Infrastructure as a Service (IaaS) tahun 2020 akan diarahkan kepada PT Aplikanusa Lintasarta.
Baca juga: Penyelidikan Whoosh, KPK duga ada tanah negara dijual lagi ke negara
"Dilaksanakannya penyelenggaraan pusat data dengan skema sewa kepada pihak ketiga pada tahun 2020 mengakibatkan ketergantungan pada pelaksanaan penyimpanan data instansi pusat dan daerah di tahun-tahun berikutnya," tutur JPU.
Akibatnya pada tahun 2021 dikarenakan pusat data tidak boleh mati, maka Kemenkominfo kembali melaksanakan kegiatan PDNS tahun 2021 dengan menunjuk perusahaan yang sama, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta.
Untuk itu pada tahap perencanaan dan penganggaran untuk penyediaan layanan komputasi awan (cloud service) PDNS tahun 2021, Semuel dan Bambang kembali mengajukan usulan anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan penyediaan jasa layanan komputasi awan.
Guna memastikan PT Aplikanusa Lintasarta tetap sebagai penyedia kegiatan jasa layanan komputasi awan pada PDNS tahun 2021, Semuel, pada tanggal 21 Desember 2020 menandatangani nota dinas perihal permohonan pertimbangan regulasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemenkominfo.
"Permohonan diajukan dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti sehingga harus melakukan pengadaan layanan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia sebelumnya, yakni PT Aplikanusa Lintasarta," ungkap JPU menambahkan.
Atas dasar nota dinas tersebut, JPU menuturkan Inspektorat Jenderal Kemenkominfo memberikan rekomendasi atau proses pengadaan barang dan jasa PDNS 2021 menggunakan kombinasi penunjukan langsung dan tender untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa PDNS tahun 2021.
Selanjutnya, Nova menyampaikan kepada saksi Nur selaku penjual pada atau sales PT Aplikanusa Lintasarta bahwa layanan komputasi awan PDNS bulan Januari dan Februari tahun 2021 akan dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung kepada PT Aplikanusa Lintasarta selaku penyedia sebelumnya karena layanan tersebut tidak dapat berhenti.
Kemudian, pada tahun 2022 pun PT Aplikanusa Lintasarta dinyatakan sebagai salah satu pemenang tender kegiatan penyediaan jasa layanan komputasi awan pada PDNS tahun 2022.
Dalam perjalanan pelaksanaan kontrak paket penyediaan layanan komputasi awan PDNS tahun 2021, JPU menduga Semuel meminta uang senilai Rp6 miliar kepada Alfi atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta, yang disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan.
Baca juga: Semuel Abrijani didakwa terima suap Rp6 miliar di kasus korupsi PDNS
Baca juga: KPK tunggu sidang kasus Sumut selesai sebelum panggil Bobby Nasution
Baca juga: KPK tingkatkan kewaspadaan usai rumah hakim kasus jalan Sumut dibakar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































