Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka perkara dugaan penadahan motor hasil curian melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) atau RJ.
Penghentian penuntutan perkara penadahan itu telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Kejaksaan Agung yang disampaikan dalam ekspos yang dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J Devy Sudarso secara daring di Tanjungpinang, Senin.
“Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Japidum Kejagung dengan pertimbangan telah memenuhui syarat,” kata Devy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Batam, Senin.
Devy menjelaskan syarat penghentian penuntutan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
Para tersangka belum pernah dihukum baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Dia menekankan bahwa keadilan restoratif mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Keadilan restoratif merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Melalui keadilan restoratif, menurut Devy, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang terciderai oleh rasa ketidakadilan.
Namun dia menggarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.
“Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” kata Devy.
Keempat tersangka itu yakni Punia Manurung, Devyroyda Hutapea, Eka Mulyaratiwi, dan Zulkarnain Harahap. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Peristiwa tindak pidana itu terjadi Desember 2024, saat dua tersangka pencurian sepeda motor atas nama Ahmad Andrean dan Galih Fuji meminta bantuan tersangka Eka Mulyaratiwi untuk menjual motor hasil curiannya.
Kemudian tersangka Eka menghubungi tersangka Puan Manurung untuk menawarkan sepeda motor curian tersebut. Pada aat yang bersamaan, Puan Manurung menghubungi tersangka Zulkarnain Harapan untuk mencarikan pembeli sepeda hasil curian tersebut.
Selanjutnya, tersangka Zulkarnain menghubungi tersangka Deviroyda Hutapea untuk menawarkan sepeda motor curian seharga Rp2,8 juta.
Hingga Januari 2025, motor curian tersebut dibeli oleh tersangka Deviroyda Hutapea seharga Rp2,8 juta. Dan hasil penjualan motor tersebut dibagi ke masing-masing tersangka.
Tersangka Ahmad Andrean dan Fuji mendapat Rp1,4 juta. Kemudian tersangka Eka Mulyaratiwi mendapai Rp1,1 juta, tersangka Zulkarnaen Harapan Rp150 ribu, dan Punian Manurung Rp150 ribu.
Baca juga: Kejati Kepri tahan dua tersangka korupsi pengelolaan PNBP pelabuhan
Baca juga: Kejati Kepri tetapkan tiga tersangka korupsi pengaturan kuota rokok
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































