OJK imbau penggunaan panduan KPK penuhi ketentuan strategi anti-fraud

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena menyatakan bahwa pelaku jasa keuangan dapat memanfaatkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi ketentuan strategi anti-fraud, selain dengan menggunakan sertifikasi internasional.

Ia mengatakan bahwa untuk melindungi kepentingan nasabah, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud (SAF) bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“Untuk penerapan POJK terkait SAF, pelaku jasa keuangan tidak harus melakukannya dengan sertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), tetapi juga bisa melakukannya dengan kerangka PANCEK KPK, Panduan Cegah Korupsi KPK,” ujar Sophia Wattimena di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan bahwa saat ini baru terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang memiliki sertifikasi manajemen antipenyuapan sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024 tersebut.

Dengan menggunakan panduan dari KPK, ia berharap semakin banyak lembaga jasa keuangan yang dapat memenuhi ketentuan POJK tersebut.

Sophia menyampaikan bahwa terdapat empat pilar strategi anti-fraud OJK, yakni pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Selain strategi anti-fraud, ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan terkait perlindungan nasabah untuk menghadapi risiko serangan siber yang semakin meningkat.

Kebijakan tersebut antara lain penyusunan panduan resiliensi digital bagi perbankan, penerapan regulatory sandbox untuk memastikan inovasi teknologi keuangan tetap mematuhi kerangka tata kelola, risiko, dan kepatuhan, serta penguatan tata kelola dan manajemen resiko penggunaan teknologi informasi.

Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, serta POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Diharapkan pengaturan aspek hukum dan etika di sektor jasa keuangan juga dapat mendukung dan mendorong terciptanya ekosistem sektor jasa keuangan yang tumbuh sehat efisien dan berintegritas,” kata Sophia.

Baca juga: OJK : Anti-Scam Center selamatkan 30 persen dana dari 5.700 aduan

Baca juga: OJK: 19.980 rekening diblokir usai dilaporkan ke IASC per 9 Februari

Baca juga: OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |