Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Hal itu disampaikan Sultan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO di Yogyakarta, Selasa.
"Upaya pencegahan terhadap TPPO dan penanganan terhadap korban TPPO menjadi tanggung jawab seluruh 'stakeholder'. Ini merupakan wujud tanggung jawab kita berdasar pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia," ujar Sri Sultan.
Menurut dia, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan komprehensif sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta masyarakat agar upaya pencegahan dan penanganan korban berjalan efektif.
Baca juga: Kemlu: Polri akan dalami dugaan pelaku TPPO dari 46 pekerja migran
Menurut Sultan, pengajuan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban TPPO, yang dianggap perlu disesuaikan agar lebih optimal pelaksanaannya.
Dalam pembahasan raperda itu, ia menyoroti sejauh mana kewenangan pemerintah provinsi dalam menangani korban TPPO, mengingat pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, dia meminta kejelasan agar dalam raperda prakarsa DPRD DIY itu tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Lebih lanjut, Sri Sultan juga memberikan catatan terhadap peran perangkat daerah di sektor pariwisata yang dalam raperda tersebut diberi kewenangan memberi sanksi terhadap pelaku industri pariwisata yang kegiatan usahanya terjadi TPPO.
"Apakah di dalam naskah akademik juga sudah mengkaji secara komprehensif kewenangan provinsi dalam sektor pariwisata, apa saja yang memungkinkan diberikan sanksi oleh perangkat daerah provinsi?," ujar Sri Sultan.
Baca juga: Polri: 2 tersangka sindikat judi online 1XBET pernah jadi korban TPPO
Raja Keraton Yogyakarta ini meminta DPRD DIY memastikan bahwa kebijakan dalam raperda ini tidak bertentangan dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
Di samping itu, ia menyoroti beberapa pasal dalam raperda yang mengatur kewenangan Pemerintah Pusat, terutama terkait pengendalian pemanfaatan sistem elektronik dalam upaya pencegahan TPPO.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga perlu dipertimbangkan agar pasal-pasal terkait tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bagi Sri Sultan, koordinasi yang efektif dan kerja sama antar pemangku kepentingan merupakan kunci untuk mencegah dan menangani korban TPPO di daerah.
"Kebijakan yang diatur dalam raperda ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi koordinasi dan kerja sama, terutama dalam ketugasan gugus tugas, serta bagaimana upaya sinergitas 'stakeholder' dalam pencegahan dan penanganan TPPO," kata Sultan HB X.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025