Tukar uang baru untuk persiapan Lebaran, simak syarat penukarannya

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Setiap Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri atau momen tertentu lainnya, kebutuhan akan uang pecahan baru biasanya meningkat. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Kas Keliling sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan aman.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan lebih mudah tanpa harus antre panjang di bank. Bank Indonesia (BI) akan mulai membuka layanan penukaran uang baru pada Senin, 3 Maret 2025.

Program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini akan berlangsung hingga 27 Maret mendatang.

Proses penukaran uang di BI cukup mudah, asalkan memenuhi syarat yang berlaku serta mengikuti ketentuan mengenai uang Rupiah yang dapat ditukar.

Kemudian masyarakat hanya perlu mendaftar melalui platform resmi di https://pintar.bi.go.id/ , memilih lokasi serta jadwal penukaran, lalu datang sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar.

Dengan sistem ini, penukaran uang menjadi lebih praktis, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Lantas apa saja syarat dan ketentuannya untuk melakukan penukaran uang di BI? Simak selengkapnya berikut ini, mengutip BI di laman resminya:

Baca juga: Bank Indonesia layani penukaran uang Ramadan-Idul Fitri mulai 3 Maret

Syarat penukaran uang baru di kas keliling BI

Layanan Kas Keliling Bank Indonesia merupakan fasilitas yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah di berbagai lokasi strategis. Dengan adanya layanan ini, proses penukaran uang baru menjadi lebih mudah dan praktis.

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.

3. Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

4. Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak.

5. Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.

6. Petugas akan melakukan penukaran selama uang yang diberikan masih dapat diidentifikasi keasliannya.

7. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

Baca juga: Bank Indonesia gelar kas keliling penukaran uang di Kepulauan Seribu

Ketentuan uang rupiah yang bisa ditukarkan

Sebelum menukarkan uang Rupiah, penting untuk memastikan bahwa uang yang dibawa sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah ketentuannya:

1. Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.

2. Penukar memiliki kesempatan untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.

3. Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan.

4. Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

5. Bank Indonesia menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan memahami ketentuan ini, proses penukaran uang di layanan Kas Keliling BI bisa berjalan lebih mudah, tertib, dan nyaman.

Baca juga: BI menyediakan uang layak edar Rp133,7 triliun sambut natal-tahun baru

Baca juga: BI gelar layanan penukaran uang di Banda Neira

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |