Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank-bank kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I untuk naik kelas dengan opsi memperkuat permodalan atau melakukan konsolidasi agar kapasitas serta ketahanan perbankan semakin kuat.
“Dalam rangka memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I sebagai agenda strategis yang yang perlu kita tempuh secara terarah dan prudent,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil RDKB Oktober 2025 di Jakarta, Jumat.
Saat ini OJK masih mengelompokkan bank ke dalam empat kategori. KBMI I merupakan bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun, paling rendah dibandingkan kelompok lainnya.
Menurut Dian, langkah penguatan ini penting seiring dengan dinamika teknologi informasi, percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.
Ia mengungkapkan, imbauan formal untuk memperkuat fundamental dan melakukan konsolidasi telah disampaikan OJK kepada bank-bank KBMI I melalui surat pada akhir Oktober lalu.
OJK menilai bahwa bank-bank kecil ini masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha, baik melalui langkah organik maupun anorganik.
Dian menambahkan, OJK juga mengimbau agar setiap bank KBMI I melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang secara berkala.
Evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi pemegang saham pengendali (PSP) dan manajemen dalam mengambil keputusan strategis, termasuk menambah modal atau melakukan konsolidasi.
Adapun pendekatan atau dorongan OJK kepada bank KBMI I saat ini masih bersifat persuasif. Namun, OJK juga membuka peluang untuk memberikan insentif bagi bank KBMI I yang melakukan konsolidasi.
Langkah penguatan ini dinilai penting agar pengurus dan PSP tidak hanya fokus pada kelangsungan bisnis bank, tetapi turut berkontribusi pada penguatan sistem perbankan nasional secara keseluruhan.
Dian mengatakan, pengelompokan bank memang masih berbasis modal inti. Namun dalam pengawasan, OJK juga mempertimbangkan kemampuan transformasi digital, infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, serta tata kelola risiko sebagai elemen penting dalam menilai profil risiko dan tingkat kesehatan bank.
“Faktor-faktor tersebut itu menjadi bagian dari dialog pengawasan dan apa yang kita sebut sebagai prudential meeting, dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyempurnaan kerangka pengelompokan (bank) ke depan,” kata dia.
Mengenai rencana penyederhanaan kategori KBMI, termasuk kemungkinan penghapusan KBMI I sehingga hanya menjadi tiga kelompok, Dian mengatakan bahwa langkah ini masih bersifat imbauan persuasif. Penetapan aturan yang lebih tegas, seperti POJK, akan dipertimbangkan apabila diperlukan.
“Kita bisa lihat perkembangannya ke depan, apakah ini perlu dikeluarkan aturan yang lebih jelas, apakah itu nanti dalam bentuk POJK atau lainnya. Jadi memang itu (aturan) apabila diperlukan saja. Tetapi tentu kita lebih mendorong kepada kesadaran masing-masing teman-teman dari KBMI I untuk mulai melihat situasi perkembangan ekonomi makro maupun mikro serta melihat kondisi masing-masing bank,” tutup Dian.
Baca juga: Gubernur Sumut: Bank Sumut harus naik kelas setelah kinerja positif
Baca juga: Soal peluang jadi KBMI IV, Dirut BSI: Tinggal tunggu waktu saja
Baca juga: OJK: ROA dan NIM perbankan di Maret 2024 masih tergolong cukup tinggi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































