Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendorong Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dapat berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Tentu kita ingin mendorong seperti arahan Presiden Prabowo untuk ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi ini dari sektor perumahan harusnya bisa memberikan sumbangan yang baik," ujar Ara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa.
Intinya, lanjutnya, KUR perumahan harus sesuai tata kelola, bagaimana penyerapannya bisa maksimal, kemudian tepat sasaran, dan jelas seperti disarankan Menteri Keuangan (Menkeu) terdapat program bagaimana UMKM naik kelas.
"Tentu cara-cara itu kita selaraskan aturannya, ada tiga peraturan terkait KUR perumahan yang harus selesai pada bulan ini yakni peraturan Menko Perekonomian, peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri PKP," kata Ara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus berupaya untuk mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau yang disebut "kredit program perumahan" agar dapat mencapai empat indikator utama.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul menyebutkan bahwa indikator tersebut, antara lain mengoptimalkan tingkat penyerapan, memastikan ketepatan sasaran, menjaga rasio kredit macet (NPL) tetap rendah, dan mendorong UMKM naik kelas.
Didyk menjelaskan, KUR perumahan akan menyasar sisi penawaran (supply side) dan sisi permintaan (demand side). Sisi penawaran terkait dengan pengembang (developer), kontraktor, serta ekosistem perumahan lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan perumahan.
Sedangkan sisi permintaan terkait dengan usaha kecil menengah (UKM) yang mengembangkan usahanya untuk sektor perumahan seperti rumah toko (ruko), homestay, dan seterusnya. Penggunaan KUR untuk merenovasi rumah juga masuk dalam sisi permintaan ini.
Berdasarkan pembahasan sementara, pemanfaatan dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR perumahan akan dimanfaatkan untuk dua sasaran tersebut, yakni Rp117 triliun menyasar sisi penawaran dan Rp13 triliun menyasar sisi permintaan.
Terkait dengan bank penyalur selain Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI), Didyk mengungkapkan bahwa sejumlah bank swasta rencananya juga akan dilibatkan sebagai penyalur KUR perumahan. Bank swasta ini merupakan bank penyalur KUR yang sudah ada.
Baca juga: Kementerian PKP matangkan skema KUR perumahan memenuhi 4 indikator
Baca juga: BP Tapera pastikan KUR perumahan untuk pacu program tiga juta rumah
Baca juga: Menteri PKP pastikan regulasi KUR perumahan rampung akhir Juli
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.