Menteri ATR: 850 ribu hektare tanah Kalsel potensial jadi tanah ulayat

1 month ago 4
Saya yakin ada hak adat dan hak ulayat di tanah yang belum terpetakan ini

Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan sekitar 850 ribu hektare tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum terpetakan potensial didaftarkan sebagai tanah ulayat masyarakat hukum adat.

"Saya yakin ada hak adat dan hak ulayat di tanah yang belum terpetakan ini," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nurson Wahid saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Gedung KH Idham Chalid Banjarbaru, Kalsel, Kamis.

Menteri ATR mengungkapkan peta tanah di Kalsel luasnya 3,7 juta hektare yang 2,05 juta hektare diantaranya dalam bentuk Area Penggunaan Lainnya (APL) serta 1,6 juta hektare area hutan.

Dari 2,05 juta hektare APL tersebut, lanjutnya, yang sudah terdaftar atau terpetakan baru 1,2 juta hektare. Sedangkan 850 ribu hektare sisanya atau setara 42 persen dari total APL belum ada pemiliknya secara hukum.

Baca juga: Menteri ATR sebut sertifikat tanah elektronik mudahkan masyarakat

Maka dari itu, Menteri ATR Nusron Wahid berharap tanah yang memang menjadi haknya masyarakat hukum adat dapat segera didaftarkan atas nama komunal atau kelembagaan adat.

Jika tidak, kata dia, dikhawatirkan suatu hari nanti ada klaim dari pihak tertentu baik perorangan ataupun perusahaan atas tanah tersebut maka terjadi konflik dengan masyarakat.

"Ini sudah terjadi dimana-mana seperti di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan," ucap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Ia menegaskan bagi petugas BPN yang telah mengantongi peta tanah ulayat, maka ketika ada klaim dari suatu pihak dapat ditolak permohonan penerbitan sertifikatnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Pembiayaan penyusunan RDTR dibagi proporsional

"Jadi negara melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, sifatnya komunal bukan individu artinya milik bersama bukan perorangan," ucap Nusron Wahid.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut mengajak masyarakat hukum adat di Kalsel dapat segera mendaftarkan tanah ulayat sepanjang memiliki bukti sejarah dari pengelolaannya sejak dulu.

"Upaya Kementerian ATR ini harus kita dukung dengan segera mengidentifikasi tanah masyarakat adat sehingga isu-isu pencaplokan oleh pihak swasta bisa kita mitigasi sejak awal," katanya.

Pada kesempatan itu Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai kepada sejumlah pihak, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, Lanud Sjamsudin Noor, hingga Polda Kalsel dan pondok pesantren.

Baca juga: Menteri ATR: Pulau-pulau kecil tak bisa dijual dan dimiliki asing

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai kepada sejumlah pihak saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Gedung KH Idham Chalid Banjarbaru, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Firman

Pewarta: Firman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |