Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan implementasi perhutanan sosial harus mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat dan memastikan hutan tetap lestari, salah satunya dengan meningkatkan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan saat ini terdapat perubahan paradigma dimana hutan lestari hanya dapat terjadi dengan membuka ruang bagi masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan yang lestari.
"Tantangannya adalah setelah kita memberikan akses kepada masyarakat, memastikan bahwa akses yang sudah diberikan dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan yang kedua untuk kelestarian alam," ucap Menhut.
Baca juga: Menhut minta pendamping terus belajar sukseskan perhutanan sosial
Untuk dapat mencapai kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan perhutanan sosial, secara khusus dia meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang memperbanyak KUPS yang masuk dalam kategori platinum atau yang memiliki pasar stabil secara nasional dan sudah dapat melakukan ekspor.
Saat ini dari 14.812 KUPS yang tercatat, baru 83 yang masuk dalam kategori platinum atau baru 0,56 persen dari total KUPS yang terdaftar.
Untuk mencapai itu Menhut mengingatkan pentingnya peran pendamping untuk mendorong KUPS naik kelas. Selain juga peran kebijakan dari pemerintah pusat dan dukungan pemerintah daerah serta dunia usaha secara umum.
Di sisi lain dia mendorong setiap pendamping dan KUPS untuk belajar dari KUPS yang sudah sukses, memberikan ruang bagi kelompok lain untuk memperbaiki diri. Pemerintah juga terus mendorong pemetaan kawasan dan kemampuan untuk mendorong kesuksesan KUPS, terutama menjangkau pasar internasional.
Baca juga: Menhut ajak petani hutan kelola hutan melalui skema perhutanan sosial
"Jadi menghubungkan apa yang dibutuhkan, demand dulu kita cari melibatkan teman-teman yang terkoneksi dengan dunia internasional, kemudian melakukan penanaman sesuai dengan demand, dilakukan dengan regenaratif yang ada pasar internasional yang sekarang menuju ke arah green," kata Menhut.
Menurut data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sampai saat ini 8,3 juta hektare kawasan hutan sudah dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial. Pemerintah sudah mengeluarkan 11.015 Surat Keputusan (SK) pengelolaan untuk 1,4 juta Kelapa Keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut sebanyak 332.505 hektare sudah ditetapkan sebagai hutan adat yang diputuskan melalui 156 SK untuk dikelola 82.791 KK.
Baca juga: Menhut: Ada potensi 7 juta ha lahan untuk dijadikan perhutanan sosial
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025