Mendag akan kelompokkan komoditas impor lewat revisi Permendag 8/2024

3 hours ago 1
Permendag 8/2024 itu, nanti rencananya kami kelompokkan saja (komoditasnya). Lebih mudah

Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana mengelompokkan masing-masing komoditas ketika mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Permendag 8/2024 itu, nanti rencananya kami kelompokkan saja (komoditasnya). Lebih mudah,” ucap Budi ketika ditemui setelah ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Oleh karena itu, dalam proses merevisi Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan akan mengkaji komoditas yang ada satu per satu. Nantinya, masing-masing kelompok akan memiliki Permendagnya tersendiri.

“Jadi, mekanismenya kami ubah. Misalkan, dari sekian komoditas, komoditas A sudah selesai. Ya, sudah. Komoditas A dikeluarkan dulu (dari Permendag lama), dibuatkan Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini. Itu nggak apa-apa,” ucapnya.

Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat memudahkan proses revisi Permendag apabila terdapat komoditas tertentu yang aturan impornya harus diubah.

Budi berpandangan penyebab revisi Permendag soal impor memakan waktu yang lama karena masing-masing komoditas harus dibahas sampai tuntas sebelum menerbitkan perubahan Permendag.

“Misalnya kan banyak komoditas. Yang akan berubah (aturannya) kan banyak. Misalkan aturan soal TPT sudah jadi, tapi harus tunggu yang lain selesai dibahas dulu. Ngerubahnya jadi butuh waktu,” kata Budi.

Dengan mekanisme yang baru, yakni satu permendag untuk satu kelompok, Budi mencontohkan apabila komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah dikelompokkan dan memiliki Permendagnya sendiri, maka proses revisi aturan TPT dapat menjadi lebih cepat tanpa harus menunggu komoditas lainnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Budi menyebut revisi Permendag 8 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

Setiap aturan dalam permendag, kata dia, harus bermanfaat bagi industri dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, pelaku industri harus ikut dilibatkan untuk mencari solusi yang tepat terkait dengan peraturan-peraturan impor.

Lebih lanjut, perumusan revisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat.

Selain melibatkan pelaku usaha, perubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan masalah teknis.

Perubahan aturan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha tanah air.

Baca juga: Mendag ungkap lisensi ilegal jadi modus baru kecurangan MinyaKita

Baca juga: "Distributor nakal" MinyaKita disebut langgar ketentuan jenis minyak

Baca juga: Mendag segel pabrik distributor Minyakita di Karawang

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |