Syarat-syarat hewan kurban menurut syariat Islam

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia untuk menunaikan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Pada hari yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban ini, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak dan membagikannya kepada masyarakat sekitar, khususnya kaum dhuafa.

Ibadah kurban merupakan sunnah muakkad, yakni amalan yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan terus dilestarikan oleh para sahabat, tabi’in, serta ulama salaf. Namun, tidak semua hewan ternak dapat dijadikan kurban. Islam telah menetapkan syarat dan kriteria tertentu agar ibadah kurban menjadi sah dan diterima.

Jenis hewan yang diperbolehkan

Menurut syariat Islam, hewan yang sah untuk dijadikan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak, yaitu:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

Hewan-hewan tersebut merupakan jenis yang dicontohkan dalam sunnah Rasulullah SAW dan digunakan oleh umat Islam sejak masa awal Islam.

Syarat usia hewan kurban


Usia hewan yang akan dikurbankan menjadi salah satu syarat utama. Berikut ini ketentuan usia hewan kurban berdasarkan jenisnya:

  • Domba: minimal berusia satu tahun atau telah berganti gigi.
  • Kambing: minimal berusia dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  • Sapi/Kerbau: minimal berusia dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  • Unta: minimal berusia lima tahun dan telah memasuki tahun keenam.

Pergantian gigi pada domba dan usia minimal pada hewan lainnya menandakan bahwa hewan tersebut telah mencapai usia dewasa dan layak disembelih.

Kondisi fisik dan kepemilikan hewan

Selain jenis dan usia, kondisi fisik hewan kurban juga menjadi faktor penentu sah atau tidaknya kurban. Hewan yang dikurbankan harus:

  • Sehat dan bebas dari penyakit menular,
  • Tidak cacat fisik secara nyata,
  • Memiliki tubuh yang cukup gemuk atau tidak terlalu kurus,
  • Merupakan milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau hewan liar yang tidak diketahui statusnya.

Empat cacat yang membatalkan kurban

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA dan disahihkan oleh Tirmidzi serta Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda mengenai empat jenis cacat pada hewan yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban, yakni:

  • Buta sebelah dengan kebutaan yang terlihat jelas,
  • Sakit dengan gejala yang tampak nyata,
  • Pincang hingga terlihat jelas kepincangannya,
  • Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Selain keempat cacat tersebut, hewan yang memiliki cacat seperti terputus sebagian atau seluruh telinga dan ekor juga tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Cacat ringan yang dimakruhkan

Adapun beberapa kondisi cacat yang tidak membatalkan kurban, namun dimakruhkan—artinya sebaiknya dihindari—antara lain:

  • Hewan yang tanduknya patah,
  • Giginya pecah atau tanggal.

Meski tetap sah untuk dijadikan kurban, memilih hewan yang sehat dan sempurna secara fisik adalah bentuk kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah kurban.

Baca juga: Sudin KPKP Jakbar paparkan syarat jual hewan kurban ke Jakarta

Baca juga: Jenis dan syarat hewan yang boleh dikurbankan dalam Islam

Baca juga: KPKP DKI Jakarta nilai hewan kurban Masjid Raya Hasyim Asy'ari penuhi syarat

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |