Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di berbagai belahan dunia mulai mempersiapkan hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.
Di Indonesia, kambing dan sapi merupakan jenis hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, Islam juga membolehkan jenis hewan ternak lain untuk disembelih sebagai kurban, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syariat.
Berikut ini beberapa hewan selain kambing dan sapi yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban menurut ketentuan syariat Islam:
1. Domba
Domba merupakan salah satu hewan ternak yang sah untuk dijadikan kurban. Bahkan, dalam sejarah Islam, domba disebutkan sebagai hewan yang Allah gantikan untuk Nabi Ismail ketika Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih putranya sebagai bentuk ketaatan.
Sesuai syariat, domba yang akan dijadikan hewan kurban harus berusia minimal satu tahun atau telah berganti gigi. Pergantian gigi ini menjadi indikator bahwa domba telah mencapai usia dewasa secara fisik dan layak untuk dikurbankan.
2. Kerbau
Selain sapi, kerbau juga termasuk hewan ternak yang boleh dijadikan kurban. Meskipun secara fisik mirip dengan sapi, kerbau memiliki perbedaan pada bentuk tubuh, warna kulit, dan tanduk. Umumnya, kerbau memiliki warna tubuh yang lebih gelap dan tanduk yang melengkung ke belakang.
Syarat usia kerbau yang layak dijadikan kurban adalah minimal dua tahun atau telah masuk tahun ketiga usianya. Seperti sapi, kerbau juga dapat dijadikan hewan kurban secara kolektif dengan maksimal tujuh orang dalam satu ekor.
3. Unta
Di negara-negara Timur Tengah, unta menjadi hewan kurban yang lazim digunakan karena kesesuaian kondisi geografis dan budaya setempat. Dalam Islam, unta juga termasuk dalam kategori hewan ternak yang sah untuk dikurbankan.
Unta yang digunakan sebagai hewan kurban harus berusia minimal lima tahun atau telah masuk tahun keenam dari usianya. Karena harganya yang relatif tinggi, pembelian unta untuk kurban juga dapat dilakukan secara patungan maksimal tujuh orang.
Syarat dan ketentuan hewan kurban
Islam menetapkan sejumlah syarat penting bagi hewan yang akan dijadikan kurban. Di antaranya adalah:
- Hewan harus berasal dari jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
- Usia hewan telah memenuhi ketentuan:
Domba: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi.
Kambing: minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Unta: minimal 5 tahun dan telah masuk tahun keenam. - Hewan harus sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit.
- Hewan telah menjadi milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau hewan yang tidak jelas kepemilikannya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA dan disahihkan oleh Tirmidzi serta Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda bahwa ada empat jenis cacat yang membuat hewan tidak sah untuk dijadikan kurban, yaitu:
- Buta sebelah dengan kebutaan yang jelas,
- Sakit yang tampak jelas gejalanya,
- Pincang dengan kondisi yang terlihat nyata,
- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Selain itu, cacat seperti terputusnya telinga atau ekor juga membuat hewan tidak sah sebagai kurban. Sementara cacat ringan seperti tanduk atau gigi patah tidak membatalkan sahnya kurban, namun hukumnya makruh—lebih baik dihindari jika memungkinkan.
Baca juga: Syarat-syarat hewan kurban menurut syariat Islam
Baca juga: Sapi warga Kediri dibeli Presiden untuk Idul Adha
Baca juga: Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Jakarta dilaksanakan dua pekan
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025