M. Nuh: Silaturahmi Mustasyar tak dapat batalkan agenda Pleno PBNU

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuh mengapresiasi penyelenggaraan Silaturahim Mustasyar yang berlangsung di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng pada Sabtu (6/12).

Nuh mengapresiasi berbagai saran dan nasehat yang telah disampaikan oleh para Mustasyar untuk dilaporkan kepada Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU. Namun, pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yakni rapat pleno pada Selasa-Rabu (9-10/12).

“Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU,” ujar Nuh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Silaturrahim Mustasyar yang berlangsung Sabtu dihadiri tujuh dari 30 orang anggota Mustasyar. Hadir secara daring melalui zoom KH. Ma’ruf Amin, KH. Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid.

Sedangkan yang hadir secara fisik adalah KH. Anwar Manshur, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.

Baca juga: Wasekjen PBNU: Gus Yahya sudah tak berhak atasnamakan PBNU

“Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi,” kata Nuh.

Berkenaan dengan pelanggaran berat oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menjadi dasar Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November lalu, Nuh menegaskan bahwa hal itu bukan sekadar dugaan.

“Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu,” katanya.

Senada dengan itu Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Muh. Mukri menyatakan agenda rapat pleno pekan depan sepenuhnya legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa undangan/pemberitahuan rapat pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU,” kata Mukri.

Baca juga: Rais Aam tegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

Terkait undangan rapat pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU, tanpa tanda tangan unsur Tanfidziyah, Mukri menjawab bahwa forum itu memang wewenang Syuriyah.

Rais Aam adalah Pimpinan Rapat Pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga Pimpinan Rapat Pleno di tingkat kepengurusan masing-masing.

“Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Menjawab pendapat yang merujuk klausul AD/ART NU dan menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Mukri menyatakan bahwa klausul itu berlaku dalam kondisi normal.

“Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai ketua umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” katanya.

Baca juga: Terbit surat edaran, Yahya Cholil Staquf tidak lagi jabat Ketum PBNU

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |