Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan kebijakan restitusi untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan tetap ada meski terdapat wacana pembentukan dana abadi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Adapun restitusi dimaksud, yakni ganti rugi yang diberikan kepada korban TPPO oleh pelaku atau pihak ketiga sebagai bentuk pemulihan atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami.
"Konsep restitusi ini tetap ada didasarkan pada putusan pengadilan," ucap Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam konferensi pers acara Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan restitusi terhadap korban TPPO tetap dijatuhkan dalam proses kerangka hukum, bukan di luar proses hukum.
Dengan demikian, kata dia, restitusi akan tetap dimintakan dari proses hukum melalui penyidikan, penuntutan, serta pengajuan ke hakim.
Tercatat, LPSK menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2020 hingga 2024.
Sebagian besar dari para pemohon perlindungan itu dilaporkan mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7,49 miliar.
Namun dalam praktiknya, LPSK mencatat masih terdapat berbagai hambatan, salah satunya tidak semua permohonan restitusi dikabulkan majelis hakim.
Menurut Antonius, korban TPPO berharap putusan pengadilan yang sangat ideal, yakni menjatuhkan restitusi. Apabila restitusi tidak mampu dibayar atau kurang dibayar oleh pelaku, sambung dia, maka diharapkan adanya penyitaan aset pelaku.
"Kalau dari aset pelaku masih juga kurang di sini kemudian tempatnya kekurangan itu diambil dari dana abadi korban," ujarnya.
Dia tak menampik selama ini penyitaan aset pelaku TPPO belum berjalan maksimal serta belum terdapat regulasi untuk korban TPPO dalam memperoleh restitusi dari dana abadi korban.
Untuk itu, dirinya menyebutkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna memperkuat hak korban memperoleh restitusi.
Di sisi lain, ia menambahkan dana abadi korban TPPO, untuk membayarkan kompensasi dari negara, telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Adapun RUU tersebut masih dibahas di Komisi III DPR.
Baca juga: Wamenkum sebut RUU KUHAP atur dana abadi untuk korban TPPO
Baca juga: Peringati Hari Anti-TPPO, SBMI soroti tata kelola adil bagi PMI
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.