Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa proses telaah permohonan perlindungan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat yang berperan sebagai penerima suap dari kasus gratifikasi telah rampung.
"Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak," kata Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang saat ditemui di Mataram, Senin.
Dengan mengatakan posisi berkas permohonan belasan legislator tersebut berada di meja pimpinan LPSK, ia mengungkapkan bahwa keputusan atas pemberian perlindungan ini diagendakan pada hari ini.
"Jadi, (keputusan) kita lihat hari ini, karena sedang dibahas oleh pimpinan. Mungkin besok bisa di konfirmasi pastinya ya," ucap dia.
Samuel mengakui bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan membuat keputusan sudah dirampungkan dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan.
Kebutuhan tersebut, jelas dia, tidak terlepas dari alasan para legislator mengajukan permohonan perlindungan. Salah satunya terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.
"Itu makanya kita lihat besok, pengajuan permohonan 'kan hak semua warga negara ya, tapi nanti kita lihat hasil keputusan pemimpin seperti apa, kalau memang ada unsur ancaman atau tidak. Karena salah satu syarat saksi korban itu 'kan, harus adanya potensi ancaman, itu salah satu syarat yang cukup menjadi pertimbangan LPSK," ujarnya.
Kasus gratifikasi DPRD NTB ini ditangani Kejati NTB. Tiga anggota DPRD NTB telah berstatus tersangka karena berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kisaran uang yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dan menjadi kelengkapan alat bukti jaksa dengan total Rp2 miliar.
Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































