Legislator dorong pendetailan aturan kerja sosial cegah beda tafsir

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendorong pembahasan untuk mendetailkan aturan kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna mencegah munculnya perbedaan tafsir dalam penerapan norma.

Rapidin, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menilai poin mengenai kerja sosial memerlukan pembahasan teknis yang lebih mendalam dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk unsur lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pembahasan mendalam dinilai penting karena, menurut legislator yang membidangi urusan pemasyarakatan itu, saat ini masih terdapat perbedaan interpretasi di tingkat lembaga penegak hukum terkait penerapan aturan kerja sosial.

“Kita menyoroti masalah kerja sosial bagi warga binaan dalam KUHP baru ini. Hal ini harus dibahas secara detail dengan menyerap masukan dari lapas di seluruh Indonesia karena penafsirannya masih beragam. Saat ini saja sudah ada perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” kata dia.

Dia menekankan sinkronisasi antarlembaga sangat krusial mengingat lapas merupakan ujung tombak atau muara dari pelaksanaan tersebut. Tanpa instruksi dan pembagian kerja yang jelas, implementasi di lapangan dikhawatirkan akan terkendala.

Baca juga: Kemenimipas siapkan 968 tempat pidana kerja sosial hadapi KUHP baru

Di samping itu, ia mengingatkan agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap terjaga objektivitasnya. Diharapkan tidak ada kepentingan tertentu yang memengaruhi substansi hukum agar tujuan utama dari pembinaan warga binaan dapat terwujud secara efektif.

“Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang masuk ke sana sehingga objektivitas dalam membangun sistem yang benar-benar fokus pada pembinaan bisa terwujud,” ujar Rapidin.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang divonis pidana kerja sosial.

Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2), mengatakan upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat.

Dalam paparannya di hadapan legislator urusan HAM dan Imipas itu, Agus mengatakan pihaknya menyediakan 2.460 lokasi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.

"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," kata dia pula.

Baca juga: MA jelaskan mekanisme vonis pidana kerja sosial di KUHP baru

Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menjelaskan dalam menjatuhkan vonis pidana kerja sosial, majelis hakim akan menyebutkan ketentuan yang harus dipenuhi secara langkap di amar putusan.

“Hakim, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan,” kata dia di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Menurut Prim, mekanisme pidana kerja sosial ini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

Setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, muncul permintaan agar hakim hanya menyebutkan lama masa pidana dalam amar putusan. “[Soal] tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” imbuh dia.

Kendati demikian, Prim menyebut hal itu tidak dapat diputuskan sepihak. "Kami sedang bahas ini dengan tim kami," tuturnya.

Baca juga: Kejagung: Hukuman kerja sosial dalam KUHP baru bisa lebih fleksibel

Baca juga: Pakar Hukum: Pidana kerja sosial harus berdampak bagi masyarakat

Baca juga: Menata ulang hukuman sosial

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |