KPPBC sita 816.100 batang rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu

2 weeks ago 15
Untuk total nilai barang yang telah dilakukan penyitaan tersebut mencapai Rp1,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp858,20 juta

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu sejak Januari hingga Mei 2026 telah melakukan penindakan dan menyita sebanyak 816.100 rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.

KPPBC Bengkulu juga telah menyita sebanyak 569,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 2,6 gram Synthetic Canabinoid, 60 tablet Alprazolam, 20 tablet Esilgan, dan 20 tablet Cloazepam (Psikotropika).

"Untuk total nilai barang yang telah dilakukan penyitaan tersebut mencapai Rp1,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp858,20 juta," kata Kepala KPPBC Bengkulu, Nazwar di Kota Bengkulu, Jumat.

Baca juga: Bea Cukai Jayapura musnahkan 73.928 batang rokok ilegal

Untuk sejumlah barang yang telah disita tersebut, total penerimaan sanksi administrasi berupa denda dari pelanggaran di bidang cukai (ultimum remedium) mencapai Rp654,23 juta.

Ia menyebut, sebagian besar rokok ilegal, MMEA dan lainnya tersebut disita dari ekspedisi barang dari luar wilayah Provinsi Bengkulu dengan modus menggunakan jasa titipan dan pembelian secara daring.

Meskipun pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap ribuan rokok ilegal di Provinsi Bengkulu, namun KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu terus berkomitmen untuk melakukan penguatan pada pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan serta cukai guna menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Untuk itu, Nazwar menerangkan, pihaknya terus melakukan operasi bersama dengan instansi terkait guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Lanal serahkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi ke Bea Cukai

"Kami terus melakukan meningkatkan operasi gempur rokok ilegal dan kami juga bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah Provinsi Bengkulu untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.

Diketahui, sejak Oktober 2024 hingga awal Desember 2025 sebanyak 5.395.452 batang rokok ilegal di Provinsi Bengkulu dan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) 1.180 liter telah disita.

Untuk rokok ilegal yang disita tersebut paling banyak ditemukan yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

Baca juga: Kodaeral VI-Bea Cukai sita 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa cukai

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |