KPK umumkan dan tahan tersangka ke-20 terkait kasus DJKA Kemenhub

3 hours ago 5
salah satu peran tersangka MC adalah diduga mengondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, dan Kisaran-Mambang Muda

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan langsung menahan tersangka ke-20 terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara MC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asep mengatakan ASN Kemenhub tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 15 Desember 2025-3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Sementara itu, dia mengatakan salah satu peran tersangka MC adalah diduga mengondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, dan Kisaran-Mambang Muda.

Baca juga: KPK periksa dua saksi usai tahan dua tersangka kasus DJKA Kemenhub

“Atas perbuatannya, tersangka MC selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MC merupakan PPK di BTP Kelas II Sumbagut yang telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Medan, dan menjabat sejak 2021-2024, yakni Muhammad Chusnul.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 19 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: KPK masih kumpulkan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus DJKA

Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Kemudian Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Berikutnya, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza.

Lalu, tiga orang Ketua Kelompok Kerja Kemenhub Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, serta PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan prBaca juga: KPK periksa dua saksi usai tahan dua tersangka kasus DJKA Kemenhuboyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |