Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan memeriksa sembilan saksi, termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengabarkan bahwa saksi-saksi tersebut dijadwalkan untuk diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada Selasa .
Adapun sembilan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah MN selaku Bupati PPU, ADP selaku Direktur PT Petrona/Petrona Naga Jaya, UMS selaku Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah, MAS selaku Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera, serta BBS Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga.
Baca juga: Sosok Rita Widyasari, eks bupati Kukar pemilik Rp350 m yang disita KPK
Saksi lain yang diperiksa KPK, yakni Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim tahun 2011 hingga saat ini dan Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga tahun 2019 hingga saat ini berinisial SLN, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group inisial AH, Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama inisial ABY, hingga Komisaris PT Petro Naga Jaya inisial RF.
Salah satu saksi yang hadir dalam pemeriksaan, SLN yang juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Saya pada hari ini dipanggil KPK untuk mengklarifikasi atau sebagai saksi tindak pidana pencucian uang Bupati Rita Widyasari," kata SLN kepada ANTARA.
SLN menjelaskan keterkaitannya dengan kasus ini lantaran dirinya bekerja sebagai investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga sejak tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa ibu kandung Rita Widyasari merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK periksa pimpinan perusahaan soal transaksi batu bara di Kukar
SLN mengaku bahwa perusahaannya kini menjadi korban akibat pemblokiran rekening PT Sinar Kumala Naga oleh KPK senilai Rp54 miliar. Akibat pemblokiran tersebut, PT Sinar Kumala Naga tidak dapat membayar tagihan pajak sebesar Rp36 miliar yang saat ini sudah jatuh tempo.
"Saya sebagai investor tidak mengerti apa-apa. PT Sinar Kumala Naga sudah beroperasi sejak 2009, jauh sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati pada 2010," ungkapnya.
Selain SLN, Bupati Penajam Paser Utara, MN, juga terlihat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Beberapa saksi lain yang disebutkan dalam daftar juga tampak memasuki Kantor Perwakilan BPKP Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait materi yang digali dalam pemeriksaan sembilan saksi tersebut.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025