Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berbenah setelah skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di provinsi ini tercatat menurun signifikan hingga masuk kategori waspada.
"Pemerintah Provinsi DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan," kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha di Gedhong Pracimasana, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu.
Amin menyebut skor SPI Pemda DIY pada 2024 tercatat 74,60 atau turun 2,72 poin dibanding tahun sebelumnya dan masuk kategori waspada.
Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota di DIY dengan rata-rata skor 76,71 turun 1,89 poin.
Kondisi tersebut, menurut Amin, mencerminkan melemahnya kualitas tata kelola terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.
Selain itu, dia menegaskan tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam berbagai kasus korupsi menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan sektor swasta.
Hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya penguatan ekosistem bisnis yang berintegritas di seluruh daerah termasuk DIY.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus mendorong perbaikan layanan publik daerah dan peningkatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional.
"Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang KPK kembangkan," ujar Aminudin.
Baca juga: KPK minta pemerintah daerah jaga transparansi dan akuntabilitas
Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya menyoroti masih munculnya titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan.
"Para pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif," ujar dia.
Herda menilai rapuhnya integritas layanan kerap dipicu minimnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.
Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menekankan bahwa korupsi kini kerap hadir dalam bentuk halus dan tidak tertulis, namun tetap mengganggu keadilan dunia usaha.
"Pola-pola ini berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan," kata dia.
Untuk itu, menurut dia, ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat perlu dibangun karena pencegahan korupsi mustahil dilakukan secara parsial.
Baca juga: Menteri ATR minta masukan KPK soal layanan publik hingga cegah pungli
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































