KPK: Istri Topan Ginting dikonfirmasi temuan uang dalam penggeledahan

2 months ago 7

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan istri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Isabella Pencawan (ISA), dikonfirmasi mengenai temuan uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Isabella Pencawan menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut, dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin ini.

Sebelumnya, rumah milik Topan Obaja Putra Ginting sekaligus Isabella Pencawan digeledah oleh KPK pada 2 Juli 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp2,8 miliar dan dua senjata api.

Senpi tersebut berjenis pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.

Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |