Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa saksi berlatar belakang biro perjalanan haji yang berlokasi di luar Jakarta dan Jawa Timur.
“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sementara itu, dia menjelaskan saat ini KPK sedang fokus mendalami saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur setelah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta.
“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Baca juga: Jubir: Pemeriksaan biro haji di daerah jadi langkah keseriusan KPK
Sebelumnya, KPK selama 23-24 September 2025 memanggil dan memeriksa sejumlah saksi berlatar belakang biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur.
Untuk 23 September 2025, KPK memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.
Pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel, SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara, IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku, serta SM selaku wiraswasta.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Baca juga: KPK usut permintaan uang saat periksa lima orang biro perjalanan haji
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.