KPK masih dalami hasil pemeriksaan Bupati Pati Sudewo soal kasus DJKA

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo mengenai kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Saat ini penyidik masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan terhadap saudara SDW yang kemarin sudah dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan informasi maupun keterangan dari Sudewo sangat membantu penyidik untuk melengkapi atau membuat terang penyidikan kasus dugaan suap DJKA tersebut.

Sudewo pada 27 Agustus dan 22 September 2025 diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan.

"Nah itu didalami kaitannya seperti apa? Apakah pengetahuan-pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasanya? Apakah saksi juga mengetahui adanya dugaan pengondisian dari pengadaan barang dan jasa tersebut? Termasuk juga pengetahuan saksi terkait dugaan adanya fee (biaya, red.) proyek. Nah itu semuanya didalami dalam pemeriksaan kemarin," jelasnya.

Baca juga: Kasus DJKA, KPK dalami Bupati Pati Sudewo soal dugaan biaya proyek

Baca juga: KPK periksa lagi Bupati Pati Sudewo terkait kasus DJKA Kemenhub

Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta uang Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga: Kasus DJKA, KPK panggil Eselon III Kemenhub dan Ketua Kadin Solo

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca juga: Kasus DJKA, KPK panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi sebagai saksi

Baca juga: Kasus DJKA, KPK buka peluang panggil anggota Komisi V DPR periode 2019--2024

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |