Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis proses penerimaan hingga pengembalian uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK menganalisis langkah Raja Juli dalam melaporkan penolakan gratifikasi tersebut.
“Timing-timing (pemilihan waktu, Red.) itu juga menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan,” katanya pula.
Dia mengatakan pula bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh Raja Juli.
“Mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan? Karena kalau kita melihat Pasal 14 di Perkom 1/2026, itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara. Itu juga tentu menjadi materi ataupun substansi yang jadi pertimbangan oleh kawan-kawan di pencegahan dalam melakukan analisis,” katanya pula.
Perkom 1/2026 merupakan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal 14 pada peraturan tersebut mengatur laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti oleh KPK bila terdapat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum, hingga diduga terkait tindak pidana.
“Kalau kita melihat lebih detail mengenai perkom itu, ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Ya, nanti kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Baca juga: KPK: Suhardiman "palak" uang 914 petani guna lepas 1.800 hektare hutan
Baca juga: KPK duga amplop Suhardiman Amby buat Menhut berisi dolar Singapura
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































