Konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel kembali membuka luka lama dalam sistem hukum internasional: ketegangan antara norma hukum dan kekuasaan geopolitik. Di atas kertas, hukum internasional dirancang untuk mencegah perang dan melindungi kemanusiaan. Namun dalam praktik global, hukum sering kali tampak tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan militer negara besar. Ketika rudal diluncurkan dan bom dijatuhkan, hukum internasional kerap dipaksa mundur ke pinggir arena konflik.
Secara normatif, larangan penggunaan kekuatan merupakan prinsip fundamental hukum internasional modern. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang negara menggunakan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain kecuali dalam dua kondisi: mandat Dewan Keamanan atau pembelaan diri terhadap serangan bersenjata. Namun banyak pakar hukum internasional menilai bahwa serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sulit dibenarkan dalam kerangka hukum tersebut karena tidak ada mandat Dewan Keamanan dan ancaman yang diklaim belum memenuhi standar serangan bersenjata yang segera terjadi. 
Bahkan sejumlah pejabat dan pakar hukum internasional menyatakan bahwa operasi militer tersebut berpotensi melanggar larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional. 
Jika demikian, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori crime of aggression, yakni penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain yang melanggar Piagam PBB. Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, agresi bahkan disebut sebagai “the supreme international crime” karena menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan lain dalam konflik bersenjata.
Namun konflik Timur Tengah tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai perang antarnegara. Realitas geopolitik modern menunjukkan munculnya fenomena proxy warfare—perang tidak langsung melalui aktor non-negara. Iran selama beberapa dekade diketahui mendukung kelompok seperti Hamas di Palestina dan Hezbollah di Lebanon yang memiliki kemampuan militer signifikan dan sering terlibat dalam konflik dengan Israel. 
Dalam perspektif hukum konflik bersenjata internasional, keberadaan kelompok proxy ini menimbulkan problem hukum yang kompleks. Jika kelompok tersebut bertindak dengan kendali efektif negara sponsor, maka tindakan mereka dapat dikaitkan dengan tanggung jawab negara tersebut. Namun jika tidak terdapat kendali langsung, maka mereka dikategorikan sebagai aktor non-negara dalam konflik bersenjata non-internasional.
Konsep ini menimbulkan perdebatan serius dalam hukum internasional modern. Negara seperti Israel berargumentasi bahwa serangan terhadap Iran merupakan bagian dari self-defense terhadap jaringan serangan yang dilakukan oleh proxy Iran di kawasan Timur Tengah. 
Namun argumen ini tidak sepenuhnya bebas dari kritik. Jika konsep pembelaan diri diperluas hingga mencakup serangan terhadap negara yang hanya dianggap mendukung kelompok tertentu, maka batas antara pertahanan diri dan agresi militer menjadi kabur. Dalam situasi tersebut, hukum internasional berisiko berubah menjadi alat legitimasi bagi perang preventif.
Di titik inilah kritik terhadap hegemoni Amerika dalam sistem hukum internasional menjadi relevan. Dalam teori hegemonic stability, negara hegemon sering kali berperan membentuk norma dan institusi global sesuai kepentingannya. Amerika Serikat memiliki pengaruh besar dalam arsitektur hukum internasional modern, namun pada saat yang sama sering kali menolak yurisdiksi lembaga yang dibentuknya sendiri, seperti Mahkamah Pidana Internasional.
Fenomena ini melahirkan kritik klasik yang dikemukakan oleh para pemikir Critical Legal Studies dan Third World Approaches to International Law (TWAIL). Menurut pendekatan ini, hukum internasional tidak selalu netral, melainkan sering mencerminkan relasi kekuasaan global antara negara kuat dan negara lemah.
Kritik tersebut semakin menguat ketika melihat standar ganda Barat terhadap Israel. Selama beberapa dekade, berbagai tuduhan pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik Israel-Palestina sering kali tidak berujung pada mekanisme akuntabilitas yang efektif. Padahal hukum humaniter internasional secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil maupun infrastruktur sipil. Serangan terhadap fasilitas sipil dalam konflik regional bahkan telah menimbulkan kekhawatiran bahwa prinsip-prinsip Konvensi Jenewa semakin terabaikan. 
Kondisi ini menciptakan krisis legitimasi bagi hukum internasional. Jika hukum hanya ditegakkan secara selektif, maka ia kehilangan otoritas moralnya. Negara-negara di Global South sering memandang hukum internasional sebagai instrumen politik negara kuat, bukan sebagai mekanisme keadilan universal.
Dalam kerangka teori hukum, fenomena ini dapat dijelaskan melalui perspektif legal realism. Menurut pendekatan ini, hukum tidak pernah sepenuhnya berdiri di atas norma abstrak, melainkan selalu dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan politik. Dengan kata lain, hukum internasional tidak hanya ditentukan oleh teks perjanjian, tetapi juga oleh siapa yang memiliki kekuatan untuk menafsirkan dan menegakkannya.
Konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel pada akhirnya menunjukkan bahwa dunia masih berada dalam tarik-menarik antara rule of law dan rule of power. Ketika kekuatan militer menjadi faktor dominan dalam hubungan internasional, hukum sering kali kehilangan daya paksa.
Jika komunitas internasional tidak mampu menegakkan hukum secara konsisten terhadap semua negara tanpa kecuali, maka hukum internasional hanya akan menjadi retorika normatif yang indah namun tidak efektif. Dalam dunia seperti itu, yang berlaku bukan lagi supremasi hukum, melainkan hukum rimba geopolitik.
Dan ketika hukum internasional akhirnya benar-benar takluk di hadapan rudal, maka yang runtuh bukan hanya norma hukum—tetapi juga harapan dunia terhadap keadilan global.
——————————–
Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

9 hours ago
3

















































