Jayapura (ANTARA) - Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penembakan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, yakni EK dan RS diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Penyerahan kedua tersangka setelah jaksa menyatakan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka dinyatakan lengkap untuk diproses selanjutnya.
"Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang sudah menyerahkan dua tersangka EK dan RS beserta barang bukti ke jaksa, " kata Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani, di Jayapura, Selasa.
Dia mengatakan tersangka EK terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga orang tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 5 Desember 2022, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 5 Desember 2022.
Sedangkan RS merupakan tersangka kasus dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 19 September 2023.
Menurut dia, penyerahan para tersangka bersama barang bukti yang dilakukan Senin (6/7) itu merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
"Pelaksanaan tahap kedua ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal.
Baca juga: Kasatgas ODC: KKB bunuh Kepala Kampung Modusit di Pegunungan Bintang
Baca juga: Empat pekerja korban sandera KKB dievakuasi ke Oksibil
Baca juga: Kasatgas DC: empat KKB tewas saat kontak tembak di Pegubin
Pewarta: Evarukdijati
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































