Dubes AS hormati perundingan ASEAN-China terkait Kode Etik

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk ASEAN Kevin Kim menyatakan bahwa AS menghormati diskusi dan negosiasi antara negara-negara anggota ASEAN bersama China terkait Kode Etik (Code of Conduct/CoC) di Laut China Selatan.

“Kami menghormati norma dan nilai-nilai ASEAN, di mana pencapaian konsensus di antara negara-negara anggota merupakan bagian dari proses melakukan negosiasi dengan China,” kata Kim dalam pertemuan dengan media di Jakarta pada Selasa.

Dia mengatakan AS memiliki kepentingan dan tujuan tersendiri yang diyakini sejalan dengan kepentingan ASEAN, sehingga isu-isu terkait kode etik akan tetap disampaikan dalam berbagai kesempatan interaksi.

“Namun, pada dasarnya ini adalah diskusi dan negosiasi antara ASEAN dan China,” ujar Kim menekankan bahwa pembahasan itu merupakan tanggung jawab ASEAN dan China sebagai pihak yang bernegosiasi.

Dubes juga menegaskan bahwa AS akan terus berkomunikasi dengan ASEAN untuk memastikan kepentingannya tetap terlindungi.

Terkait kebebasan navigasi, Kim menyampaikan bahwa AS akan terus bekerja sama dengan ASEAN sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kawasan, salah satunya dengan memastikan jalur pelayaran tetap bebas dan terbuka bagi seluruh pengguna perairan internasional.

“Amerika Serikat akan terus bekerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN dan ASEAN untuk memastikan bahwa kebebasan navigasi tetap menjadi pilar utama politik regional serta pertumbuhan ekonomi,” kata Kim.

Pada Januari 2026, para menteri luar negeri anggota ASEAN menyatakan terus berupaya untuk menyelesaikan perundingan Kode Etik di Laut China Selatan pada 2026.

“Kami akan berupaya untuk menyelesaikan negosiasi CoC yang efektif dan substantif yang sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, dalam tahun 2026,” demikian pernyataan pers ASEAN Foreign Ministers’ Retreat (AMM Retreat) 2026 di Cebu, Filipina pada 30 Januari 2026.

Kode etik tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mengatur tindakan negara-negara di Laut China Selatan yang selama ini bersengketa.

Sejumlah pihak yang terkait sengketa tersebut adalah China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Sengketa tersebut melibatkan klaim atas wilayah perairan dan pulau-pulau, terutama di gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel.

Sedangkan Indonesia selalu memosisikan diri bukan negara pengeklaim (non-claimant state) dalam konflik Laut China Selatan sejak 1990.

Baca juga: RI-Singapura tegaskan pandangan ASEAN selesaikan sengketa lewat dialog

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |