Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk ASEAN Kevin Kim menyampaikan bahwa AS akan terus memberikan dukungan penegakan hukum dan peningkatan kapasitas ASEAN dalam menghadapi penipuan daring (online scams).
“Kunci sebenarnya adalah jenis kegiatan penegakan hukum dan peningkatan kapasitas apa yang dapat diberikan oleh Amerika Serikat,” kata Kim dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, dukungan itu dilakukan AS melalui kerja sama AS-ASEAN dan inisiatif pemerintah lainnya, untuk memastikan bahwa kawasan ASEAN memiliki kapasitas untuk memerangi penipuan daring.
Dia juga menyebutkan bahwa pemberantasan penipuan daring menjadi salah satu pilar dalam kesepakatan perdamaian antara Thailand dan Kamboja yang dimediasi oleh Presiden AS Donald Trump.
“Ini adalah salah satu pilar utama yang didorong Presiden dalam kesepakatan perdamaian antara Thailand dan Kamboja, karena dia memahami bahwa penipuan daring mendapat perhatian serius dan berdampak pada warga Amerika,” kata Dubes AS itu.
Selain itu, Kim menyampaikan bahwa AS menilai bahwa penghentian dan penanggulangan penipuan daring harus menjadi norma dan prinsip bersama dengan ASEAN, karena penipuan daring telah berdampak pada jutaan orang di Asia Tenggara dan berbagai belahan dunia.
“Ketika Menteri Luar Negeri Rubio melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur tahun lalu untuk pertemuan menteri luar negeri, ini adalah satu isu penting yang dia angkat karena dia tahu bahwa ini adalah isu yang menyentuh jutaan orang di Asia Tenggara,” kata Kim.
Pada Juni 2026, Polda Jawa Tengah menetapkan 11 WNA sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo dengan target korban warga AS.
"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, sisanya WNI," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang (1/6).
Dia mengatakan jumlah korban yang telah masuk dalam jebakan sindikat tersebut mencapai 133 orang, dan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat tersebut tercatat telah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar.
Sementara itu, pada 3 Juli, KBRI Phnom Penh mencatat bahwa sepanjang Januari-Juni 2026, tercatat 12.019 WNI eks-jaringan penipuan daring di Kamboja telah melapor dan mengajukan fasilitas proses kepulangan ke Indonesia.
Baca juga: Urgensi ASEAN berantas perdagangan manusia dalam kasus "online scams"
Baca juga: Deklarasi ASEAN akan jadi rujukan dalam penanganan TPPO
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































