Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memeriksa penyedia jasa telekomunikasi selain Indosat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
“Ya, ini bertahap, dan satu-satu karena memang ada beberapa provider (penyedia jasa telekomunikasi, red.) ya. Jadi, kami satu-satu untuk pendalamannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Oleh sebab itu, Asep mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama mengenai pemanggilan penyedia jasa telekomunikasi lainnya.
“Sekarang baru provider A gitu ya. Setelah selesai yang A, kami akan beralih ke yang B, seperti itu. Ditunggu saja ya,” katanya.
Baca juga: KPK sebut Zarof Ricar diperiksa terkait percakapan dengan Hasbi Hasan
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengagendakan memeriksa penyedia jasa telekomunikasi karena membutuhkan informasi terkait dengan kasus mesin EDC tersebut.
“Misalnya, seperti apa proses dan mekanisme pengadaannya? Apakah terpisah atau langsung satu paket dengan itu (layanan telekomunikasi, red.) atau seperti apa? Apakah juga ada pengkondisian-pengkondisian secara khusus terkait dengan penyediaan provider itu atau seperti apa?” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan agenda pemeriksaan terhadap lebih dari satu penyedia jasa telekomunikasi dilakukan KPK karena menyesuaikan dengan pemanfaatan mesin EDC bank tersebut di lapangan.
“Ini kan juga pastinya menyesuaikan tempat ataupun lokasinya. Bisa jadi provider A di wilayah ini kurang bagus, tetapi lebih bagus menggunakan provider yang B misalnya, dan sebaliknya di tempat lain,” katanya.
Baca juga: KPK duga tersangka Muhammad Chusnul terima Rp12 miliar dari kasus DJKA
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Baca juga: KPK panggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Adapun pada 8 Oktober 2025, KPK sempat memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK umumkan dan tahan tersangka ke-20 terkait kasus DJKA Kemenhub
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































