Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali pinjaman bank untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama tahun 2019-2022.
“Apakah mereka tahu berapa kapal yang dalam kondisi baik? Berapa kapal yang kondisinya tidak baik, sedang docking (pemeliharaan), dan lain-lain? Kemudian apakah mereka tahu juga usia kapalnya dan lain-lain? Tentu itu menjadi hal-hal yang akan kami gali dari pihak perbankan yang memberikan pinjaman,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Asep menjelaskan KPK akan menggali hal tersebut ke pihak perbankan karena mereka memberikan pinjaman uang untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara hingga sekitar Rp1 triliun.
“Jadi, kan enggak main-main. Harusnya benar-benar dicek,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK memutuskan menggali pinjaman untuk akuisisi karena melibatkan uang masyarakat atau nasabah bank tersebut.
“Harap diingat bahwa yang digunakan untuk mendanai itu kan uang dari perbankan. Uang perbankan juga menampung uang masyarakat atau uang nasabah yang disimpan di situ. Tentunya perbankan itu harus juga mempertanggungjawabkan saat memberikan atau menginvestasikan uangnya dalam pembiayaan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: KPK sebut penyidikan kasus tetap berjalan meski eks direksi ASDP bebas
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.
Pada 28 November 2025, tiga mantan direksi ASDP dinyatakan bebas setelah mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.
Baca juga: Hakim tegaskan kasus akuisisi PT JN diadili dengan alat bukti sah
Baca juga: Majelis Hakim tetapkan kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T
Baca juga: Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN divonis penjara hingga 4,5 tahun
Baca juga: KPK hormati keputusan Presiden beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































