KPID DKI temukan pelanggaran siaran di 10 hari pertama Ramadhan

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menemukan adanya indikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran terhadap tayangan televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadhan.

"Hasil pemantauan menunjukkan masih adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo dalam keterangannya yang diterima, Kamis.

Puji mengungkapkan bahwa beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan antara lain candaan yang mengarah pada perundungan (bullying), indikasi pelanggaran privasi, serta konten yang memarjinalisasi individu.

"Selain itu, terdapat tayangan yang menampilkan aurat secara vulgar dan berlebihan, iklan rokok dengan visualisasi halus dan angle baru yang ditayangkan sebelum pukul 22.00 WIB, serta program hiburan dengan pakaian yang tidak sesuai norma kesopanan di bulan suci," katanya.

Puji juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk segera menyesuaikan tayangan mereka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surat Sosialisasi KPID DKI Jakarta yang berisikan Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.

Baca juga: Jaga bulan suci, KPID DKI sosialisasikan Tayangan Ramah Ramadhan

“Kami menghimbau lembaga penyiaran dapat melakukan perubahan sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan. Ini demi menjaga kekhusukan umat Islam dalam beribadah dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta kenyamanan masyarakat dalam menikmati tayangan,” ucapnya.

Puji juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih selektif dalam menyajikan konten selama bulan Ramadhan, agar tetap sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

"Kami himbau lembaga penyiaran dapat menayangkan tayangan yang edukatif, informatif dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita," jelasnya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mensosialisasikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.

"Ini agar media dan lembaga penyiaran tanpa terkecuali dapat menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadhan melalui tayangan yang edukatif, informatif dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (27/2).

Baca juga: KPID DKI tegaskan peran perempuan penting dalam penyiaran

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |