Komnas PA Banten minta sekolah tegakkan tata tertib tanpa kekerasan

1 day ago 3

Serang (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan meminta agar sekolah dapat menegakkan tata tertib tanpa menggunakan kekerasan.

Hendry di Serang, Banten Rabu, menegaskan bahwa kekerasan fisik di sekolah, termasuk oleh guru terhadap siswa, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Namun, penegakan tata tertib dan kewajiban siswa tetap harus menjadi bagian dari proses pembinaan yang seimbang di lingkungan pendidikan.

“Komnas Anak tentu tidak setuju dengan adanya kekerasan di sekolah. Tapi ketika ada tata tertib yang dilanggar, maka ada konsekuensi yang harus diterima,” kata Hendry.

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran di sekolah semestinya disikapi melalui pembinaan, bukan kekerasan. Bentuk pembinaan pun, kata Hendry, perlu diatur secara bersama antara guru, orang tua, dan siswa agar proporsional dan mendidik.

“Konsekuensi bisa berbentuk pembinaan. Tapi reaksi dari guru atau pihak sekolah terhadap pelanggaran anak harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut Hendry, kasus di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban anak.

Hak anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun di sisi lain, anak juga memiliki lima kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 undang-undang tersebut.

“Salah satu kewajiban anak adalah menghormati orang tua, wali, dan guru, serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia,” katanya.

Baca juga: P2G imbau Gubernur Banten tidak copot kepsek imbas murid merokok

Ia menambahkan, setiap sekolah sebenarnya sudah memiliki tata tertib yang disusun bersama, termasuk mekanisme pembinaan bagi siswa yang melanggar. Hal itu seharusnya dijadikan pedoman bersama agar tidak terjadi tindakan di luar aturan.

“Kalau guru melakukan kekerasan, akan muncul normalisasi yang berbahaya. Anak bisa menganggap kekerasan itu hal biasa. Ini yang harus dicegah,” ujar Hendry.

Komnas PA Banten kini masih mendalami kasus di Cimarga, termasuk motif di balik aksi solidaritas ratusan siswa yang sempat mogok sekolah.

“Kami ingin memastikan, apakah anak-anak itu menolak kekerasan atau justru membenarkan pelanggaran temannya. Itu sedang kami dalami,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menurunkan tim untuk mengklarifikasi insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap salah satu siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penyebab insiden yang sempat memicu aksi mogok belajar para siswa.

Berdasarkan laporan awal, peristiwa itu berawal dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang ditemukan merokok di belakang sekolah.

Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi gubernur

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |