Ketahanan energi untuk kemandirian negeri

1 hour ago 2
Insya Allah di tahun 2025 ini, lifting kita bisa melampaui daripada target APBN,

Jakarta (ANTARA) - Capaian demi capaian berhasil ditorehkan oleh sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tanah air pada Tahun Perak Abad ke-21. Mulai dari subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), hingga energi baru dan terbarukan (EBT); seluruhnya berambisi untuk mewujudkan ketahanan energi.

Insya Allah di tahun 2025 ini, lifting kita bisa melampaui daripada target APBN,” ujar Bahlil Lahadalia dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Senin (8/12).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi minyak bumi pada periode Januari-Oktober 2025 mencapai 605,5 ribu barel minyak per hari (BOPD), melampaui target yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar 605 ribu barel minyak per hari.

Untuk kali pertamanya sejak 2008, lifting minyak bumi Indonesia berhasil mencapai target, bahkan melebihi.

Baca juga: RDMP Balikpapan siap diresmikan, perkuat swasembada energi nasional

Capaian lain yang ditorehkan oleh sektor ESDM adalah setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga November 2025, Kementerian ESDM mencatat realisasi PNBP telah mencapai Rp210,90 triliun.

Besaran capaian tersebut merupakan 82,87 persen dari target PNBP sektor ESDM yang termaktub di dalam APBN 2025 sebesar Rp254,49 triliun.

Meski harga komoditas tambang menunjukkan tren penurunan di pasar internasional, subsektor mineral dan batu bara berhasil menyumbang PNBP tertinggi, yakni senilai Rp114,55 triliun; disusul oleh subsektor migas (Rp85,89 triliun); subsektor panas bumi (Rp1,78 triliun); dan subsektor lainnya dengan akumulasi sebesar Rp8,68 triliun.


Transisi energi

Gemerlap capaian sektor ESDM tak hanya diukir oleh subsektor di bidang fosil. Sebagai bentuk keseriusan komitmen Indonesia terhadap Kesepakatan Paris, pengembangan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) pun tak luput dari perhatian para pemangku kepentingan.

Baca juga: Prabowo serukan swasembada untuk hadapi guncangan dunia

Bauran EBT pada campuran energi nasional telah mencapai 16,23 persen pada perhitungan sementara di semester I 2025.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan nyaris 2 persen apabila dibandingkan dengan bauran EBT pada 2024 yang berada di angka 14,68 persen.

Pada Mei 2025, pemerintah meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034; sebuah RUPTL yang dinobatkan sebagai RUPTL paling hijau.

Pemerintah berencana untuk menambah pembangkit listrik dengan total kapasitas mencapai 69,5 GW yang terdiri atas pembangkit EBT dengan kapasitas 42,6 GW (61 persen dari total kapasitas); storage dengan kapasitas sebesar 10,3 GW (15 persen dari total kapasitas); serta pembangkit bertenaga fosil sebesar 16,6 GW (24 persen dari total kapasitas).

Baca juga: Mewujudkan swasembada energi dari limbah kayu

Tak berhenti di kelistrikan, pemerintah berhasil menerapkan mandatori B40 atau program campuran bahan bakar biodiesel sebanyak 40 persen.

Sejak diterapkan pada Januari-September 2025, realisasi B40 mencapai 10,57 juta kiloliter (kl) dengan nilai penghematan devisa negara sebesar Rp93,43 triliun.

Penghematan devisa dapat tercapai, sebab penerapan B40 mengurangi impor solar. Oleh karenanya, Menteri ESDM menargetkan penerapan B50 pada Semester II 2026 yang akan bermuara kepada berhentinya impor minyak solar.


Partisipasi masyarakat

Pemerintah senantiasa memberi ruang bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi.

Dalam sektor ESDM, ruang tersebut dibuka seluas-luasnya melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Urgensi RUU Migas untuk swasembada energi

Permen ESDM 14/2025 memberi ruang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat dan menjual hasilnya kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seharga 80 persen dari ICP.

Kemudian, UU 2 Tahun 2025 juga memberi ruang bagi BUMD, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan untuk mengelola tambang minerba.

Pemerintah berharap, melalui dua regulasi tersebut, masyarakat dapat turut mengelola sumber daya alam yang berada di sekitar mereka. Tiada lain dengan tujuan selain meningkatkan kesejahteraan, baik potensi tersebut merupakan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), maupun sumur minyak rakyat.

“Kita tidak hanya membangun ketahanan energi, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada generasi mendatang,” ucap Bahlil.

Baca juga: Pertamina Pionir Teknologi Multistage Fracturing Pertama di Indonesia, Dukung Swasembada Energi

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |