Komisi XI DPR: Perlu ada PP atau perpres untuk koperasi merah putih

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya payung hukum melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) khusus untuk koperasi desa/kelurahan merah putih.

Menurut dia, regulasi ini penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program koperasi desa.

Misbakhun, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, menyebut regulasi tersebut harus mencakup beberapa aspek, antara lain standar operasional, model bisnis yang jelas, akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan, serta standar kompetensi minimal bagi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan koperasi.

Ketua Komisi XI DPR RI--yang membidangi keuangan, moneter, dan jasa keuangan--juga menyoroti perlunya pengaturan sinergi antara kopdes merah putih dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Tujuannya adalah agar kedua entitas ini dapat saling memperkuat ekosistem ekonomi desa, bukan justru tumpang tindih dalam fungsi dan operasionalnya.

Misbakhun lebih lanjut mengingatkan akan potensi risiko kebocoran dana yang mungkin terjadi, seperti salah alokasi dana atau bahkan pembentukan koperasi fiktif, terutama mengingat skala program yang masif.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ia mengusulkan implementasi sistem pengawasan digital terpusat.

Sistem ini diharapkan mampu memantau transaksi dan kesehatan koperasi secara real-time, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal.

Selain pengawasan berbasis teknologi, Misbakhun juga menekankan pentingnya penyiapan SDM pendamping dan pelatih oleh pemerintah untuk mengawal keberlangsungan koperasi.

Terkait manajemen risiko dan audit internal, ia menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berperan aktif dalam memberikan pendampingan.

"Pengawasan ini harus melibatkan aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit eksternal, serta kerja sama proaktif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk pencegahan dan penindakan," tegas Misbakhun.

Ia menambahkan partisipasi aktif masyarakat desa dan media lokal juga perlu didorong untuk turut serta mengawasi jalannya koperasi.

Misbakhun optimistis dengan pengelolaan yang cermat dan sistem pengawasan yang kuat, program koperasi ini dapat menjadi fondasi kokoh bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.

"Kebocoran dana, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Sistem pencegahan dan penindakan harus dibangun sekuat mungkin sejak awal," tuturnya.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi atas peluncuran 80 ribu lebih koperasi merah putih.

Ia menilai program ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.

"Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik," ujar dia.

Baca juga: DPR RI: Kopdes Merah Putih harus punya skema pendanaan berkelanjutan

Baca juga: Anggota DPR: Kopdes Merah Putih harus tepat dan transparan

Baca juga: Anggota DPR: Perlu regulasi yang jelas terkait Kopdes Merah Putih

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |