Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar pejabat Kepolisian membikin akun media sosial (medsos) untuk merespons aduan warga.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mewajibkan Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, untuk aktif di medsos. Bagus sekali untuk menyikapi perkembangan zaman,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, dia mengingatkan agar instruksi tersebut perlu didukung standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme merespons pelaporan dan pengaduan dari warga.
Menurut dia, SOP tersebut dibutuhkan agar akun medsos yang telah dibuat tidak sekadar formalitas, tetapi bisa dimaksimalkan.
“Masing-masing pejabat Kepolisian harus bisa memonitor keluhan warga di wilayahnya melalui aduan medsos. Jadi, jangan sudah punya akun medsos, tetapi kalau ada warga yang DM (direct message atau pesan langsung, red.) dan komentar tidak digubris, percuma,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar setiap Polda, Polres, hingga Polsek, memiliki sistem khusus untuk memantau pelaporan warga atau isu viral di medsos agar bisa ditangani secara cepat.
“Makanya perlu adanya sistem berbasis aplikasi atau dashboard yang terintegrasi dari tingkat Polda hingga Polsek. Jadi, isu-isu dan keluhan masyarakat di suatu wilayah itu bisa terpantau dan ter-handle dengan cepat oleh jajaran,” katanya.
Selain itu, dia menyarankan agar jajaran Kepolisian bisa menangani dugaan kasus kejahatan tanpa menunggu laporan fisik ke kantor, sehingga dapat membantu masyarakat dan mengefektifkan kinerja polisi.
“Jadi, dengan begitu Polri pastinya bisa menjadi institusi yang lebih responsif dan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan pembuatan akun medsos pribadi pejabat Kepolisian dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Baca juga: Komisi III apresiasi Kapolri beri sanksi tegas oknum melanggar
Baca juga: Anggota DPR minta Kapolri jalankan perintah Presiden berantas "judol"
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025