Jakarta (ANTARA) - Komisi Eropa (EC) secara tegas telah mengambil keputusan untuk mendenda aplikasi X sebesar 120 juta euro atau setara dengan Rp2.3 triliun akibat centang biru yang dianggap menipu karena bisa diperjualbelikan menurut laporan dari GSM Arena, Sabtu.
EC sendiri telah memulai investigasi ini sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam temuan ini, pihaknya menemukan bahwa siapapun dapat membayar untuk mendapatkan status ini tanpa perusahaan tersebut secara signifikan memverifikasi siapa yang berada di balik akun tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa, kegiatan itu melanggar aturan yang sudah dibuat karena pihaknya sangat melarang bagi platform daring untuk melakukan praktik desain yang menipu pada layanan mereka.
Baca juga: UE denda platform X 120 juta euro dalam putusan pertama pelanggaran DSA
Denda tersebut juga mencakup repositori iklan X yang gagal memenuhi persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA, menurut siaran pers Komisi Eropa.
Siaran pers tersebut juga menyatakan bahwa "repositori iklan yang mudah diakses dan dicari sangat penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu".
X disebut-sebut memiliki fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan.
Baca juga: Kemkomdigi tegur X tak bayar denda usai lalai tangani pornografi
Repositori tersebut juga tidak memiliki informasi penting seperti konten dan topik iklan, serta badan hukum yang membayarnya.
Terakhir, X juga bertanggung jawab atas kegagalannya memberikan akses kepada peneliti terhadap data publiknya, yang merupakan persyaratan lain dari DSA.
Ketentuan layanan X melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publiknya secara independen, termasuk melalui pengikisan data.
Baca juga: Inggris Raya denda medsos yang tayangkan konten berbahaya
Proses X untuk akses peneliti terhadap data publik menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa.
X memiliki waktu 60 hari kerja untuk memberi tahu Komisi Eropa tentang "tindakan spesifik" yang akan diambilnya untuk mengakhiri pelanggaran DSA, terkait tanda centang biru, dan 90 hari untuk repositori iklan dan akses ke data publik bagi para peneliti.
Dewan Layanan Digital Komisi Eropa kemudian akan memiliki waktu satu bulan sejak diterimanya rencana aksi X untuk memberikan pendapat, dan setelah itu Komisi Eropa akan memiliki waktu satu bulan lagi untuk memberikan keputusan akhir dan menetapkan periode implementasi yang wajar.
Baca juga: Rusia denda Twitter, Meta dan TikTok karena tidak hapus konten ilegal
Baca juga: Cara Jerman perangi ujaran kebencian ini patut ditiru, denda Rp706 miliar
Penerjemah: Chairul Rohman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































