Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), selaku pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah.
"Izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara, dikutip di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan izin tersebut telah resmi diterbitkan sejak Rabu (9/7/2025).
PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan.
Penggunaan air laut dalam skala besar itu memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Melalui izin ALSE, kegiatan tersebut kini berada dalam kerangka hukum yang sah.
"Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab," ujarnya.
Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya.
Pengajuan dilakukan melalui OSS dengan klasifikasi kegiatan sesuai KBLI.
"Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita menjelaskan dengan diterbitkannya izin tersebut, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.
"Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan," kata Frista.
Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
KKP juga mendorong agar seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut.
Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan Whatsapp di 0813-1525-1005.
Dia menegaskan hal itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong tata kelola laut berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, dan peningkatan peran dunia usaha dalam menjaga sumber daya kelautan.
Baca juga: KKP temukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut di Kaltara
Baca juga: Kementerian ESDM tetapkan PLTU Batang jadi objek vital nasional
Baca juga: PLN-PLTU Batang menjaga keandalan pasokan listrik Jawa-Bali
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.